Banggai – Tepatnya pada Selasa 18 Agustus 2026, kepada media ini beberapa warga namun enggan di publik namanya mengungkapkan, yang mana terkait salah satu perangkat desa yaitu Kaur Umum di Desa Binsil K, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Mangkir, (tidak lagi berkantor) selama kurang lebih dua bulan lamanya, bahkan oknum aparat desa tersebut telah berpindah tempat tinggal ( Domisili) kurang lebih satu tahun Pada tangga 14 – 11 – 2025, ke Desa Wapo, Kecamatan Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, sehingga menyebabkan tidak stabil berjalannya roda pemerintahan yang dapat masyarakat, sebagai penerima dampak manfaat, “ungkapnya.
Oleh sebab itu warga desak kepala desa (Kades) binsil K, agar segera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mencopot dan melantik kaur umum yang baru, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal yang mewujudkan terlaksananya program – program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Lebih Lanjut lagi, salah satu sumber menambahkan, yang mana persoalan ini pula bertentangan dengan Permendagri Nomor .83 Tahun 2015, Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang di ubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan menjadi pedoman utama tata cara pengisian serta pemberhentian aparatur dilingkungan pemerintah desa, dengan maksud :
#.Pengangkatan Perangkat Desa :
*Diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi syarat
*Melalui tahapan penjaringan dan penyaringan oleh tim yang di bentuk kepala desa
*Wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat dan mendapat rekomendasi tertulis sebelum ditetapkan.
#.Pemberhentian Perangkat Desa :
*Dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau usia genap 60 tahun
*Dapat diberhentikan karena tersangkut kasus hukum berat, berhalangan tetap, melanggar larangan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan.
*Proses pemberhentian wajib melalui mekanisme konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.
Sehingga perlu kita cermati yang dapat dijadikan dasar rujukan pemberhentian adalah poin Berhalangan Tetap, karena tidak mungkin dari papua mau berkantor di des binsil K, sehingga dapat di kategorikan berhalangan tetap, “tegasnya.
Melanjutkan, awak media ini mengkonfirmasi ibu kaur umum tersebut , dengan mengunakan aplikasi was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, tanggapannya , dengan siapa ini,” tulisnya.
Langkah Konfirmasi yang ditempuh redaksi merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, hingga berita ini ditayangkan tampa tanggapan dari pihak – pihak terkait, namun redaksi kami tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lp. Tim Redaksi.







