Kota Langsa, Aceh — Pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Masjid Darul Falah di Kota Langsa, Aceh, dengan nilai kontrak mencapai Rp991.064.233 menjadi sorotan. Seorang mantan aktivis bidang Biro Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komisariat Daerah Langsa mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan itu antara lain berkaitan dengan dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja serta pengawasan proyek di lapangan.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 14.25 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan di lokasi proyek yang berada di kawasan sekitar Pasar Kota Langsa, Kecamatan Langsa Kota.
Dalam pantauan tersebut, penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja disebut belum terlihat secara lengkap. Wartawan juga tidak menemukan pihak kontraktor maupun konsultan pengawas di lokasi yang dapat dimintai keterangan secara langsung pada saat pemantauan.
Namun, kondisi tersebut merupakan hasil pengamatan pada waktu tertentu dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pengawasan proyek tidak dilakukan secara keseluruhan. Klarifikasi dari pelaksana, konsultan pengawas, PPK/PPTK, serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di sekitar lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Masjid Darul Falah (Lanjutan) dengan sumber dana DOKA Tahun Anggaran 2026.
Papan proyek mencantumkan Nomor Kontrak 01.E/SP-PPK/DSIPD/2026, tertanggal 7 Juli 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp991.064.233. Pekerjaan tercatat mulai dilaksanakan pada 7 Juli 2026.
Pelaksana pekerjaan tercantum CV Aceh Cremona Konstruksi, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Utoh Consultant. Instansi yang tercantum dalam papan proyek yakni Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.
Mantan aktivis yang meminta disebut dengan nama Bung Karo-Karo mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, turun melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
“Kami berharap Kajati Aceh dapat turun dan melihat langsung pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Darul Falah, terutama terkait penerapan K3 dan mekanisme pengawasan pekerjaan,” ujar Karo-Karo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 10.02 WIB.
Ia juga mempertanyakan keberadaan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan ketika wartawan melakukan pemantauan di lokasi.
Menurutnya, pengawasan proyek pemerintah harus berjalan sesuai ketentuan kontrak dan tugas masing-masing pihak. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Karo-Karo menilai, apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek, maka pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak, progres pekerjaan, laporan pengawasan, serta kondisi faktual di lapangan.
“Jangan sampai hanya berdasarkan asumsi. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, pihak terkait juga harus diberi ruang untuk menjelaskan,” katanya.
Ia berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek keselamatan kerja, tetapi juga mencakup kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, progres pembangunan, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan pengawasan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari CV Aceh Cremona Konstruksi, CV Utoh Consultant, maupun pihak Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa mengenai sorotan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pewarta: Tim Media Online
Narasumber: Karo-Karo, mantan aktivis Langsa







