banner 728x250

Hutan Negara di Banggai Digerogoti, APH dan KPH Mandul,Kapolri dan Kemenhut Didorong Ambil Alih Penindakan ​

Hutan Negara di Banggai Digerogoti, APH dan KPH Mandul,Kapolri dan Kemenhut Didorong Ambil Alih Penindakan ​
banner 120x600
banner 468x60

 

BANGGAI — Praktik pembabatan hutan negara di kawasan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kian memprihatinkan dan seolah melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Sikap bungkam serta ketiadaan tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat memantik prasangka publik bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut telah mati suri.

banner 325x300

​Kondisi ini memicu desakan gelombang protes agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia segera menyeret para pelaku ke jalur hukum dan mengambil alih penanganan. Pasalnya, pembiaran yang berlarut-larut ini mengindikasikan adanya celah kebal hukum bagi para cukong maupun aktor intelektual di balik perusakan benteng alam negara tersebut.

​Kerusakan tutupan hutan di Banggai bukan lagi sekedar isu lingkungan biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan ruang hidup masyarakat. Aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang diduga berlangsung masif ini dinilai melanggar berbagai regulasi kehutanan, namun ironisnya seolah luput dari jangkauan radar penindakan instansi berwenang di tingkat daerah.

​Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat sosial-lingkungan lokal menyuarakan nada kekecewaan yang mendalam atas sikap pasif APH dan KPH. Mereka mempertanyakan fungsi pengawasan serta komitmen penegakan hukum dari otoritas setempat yang terkesan tak berkutik berhadapan dengan para pelaku perambahan.

​”Ke mana fungsi pengawasan KPH dan ke mana ketegasan APH? Apakah hukum di Banggai ini tumpul ketika berhadapan dengan perambah hutan negara? Jika aparat di tingkat lokal sudah tak mampu atau tak berani bertindak, maka sudah sepatutnya Mabes Polri dan Kementerian Kehutanan menyapu bersih para pelaku beserta oknum yang membackupnya,” tegas salah satu tokoh masyarakat Banggai yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan.

​Kritik tajam ini bukan tanpa alasan. Pembiaran terhadap aksi perambahan hutan di kawasan konservasi maupun hutan lindung berpotensi besar memicu bencana ekologis parah, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga kekeringan ekstrem yang dampaknya langsung mencekik kehidupan warga sekitar.

​Tak hanya mengancam ekosistem, kerugian negara akibat penjarahan sumber daya alam ini ditaksir sangat besar. Potensi kayu dan fungsi kawasan yang hilang tidak sebanding dengan keuntungan segelintir oknum yang menari di atas perusakan aset negara tanpa tersentuh proses hukum yang adil.

​Sikap apatis yang ditunjukkan institusi lokal melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan apakah kelumpuhan fungsi APH dan KPH ini murni disebabkan keterbatasan personel di lapangan, ataukah ada indikasi kongkalikong serta pembiaran sistematis yang terstruktur.

​Standar penegakan hukum di bidang kehutanan seharusnya tidak mengenal tebang pilih. Setiap jengkal hutan negara yang dijarah secara ilegal merupakan pelanggaran pidana berat yang wajib diusut hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang siapa pengusaha atau pihak berpengaruh di belakangnya.

​Masyarakat menegaskan bahwa intervensi langsung dari Mabes Polri serta Ditjen Gakkum Kemenhut kini menjadi satu-satunya harapan tersisa untuk membongkar jaring perambahan hutan di Kabupaten Banggai. Kehadiran otoritas pusat dinilai penting untuk memutus rantai impunitas di daerah.

​Penanganan yang lambat dan terkesan defensif dari otoritas lokal hanya akan memperpanjang daftar kerusakan lingkungan di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, langkah konkrit berupa inspeksi mendadak, penyegelan area rambah, hingga penetapan tersangka secara terbuka sangat mendesak untuk dilakukan dalam waktu singkat.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya meminta konfirmasi resmi dan tanggapan dari Kepala KPH setempat serta pihak Kepolisian Resor Banggai terkait tudingan kelalaian serta desakan evaluasi penegakan hukum ini. Namun, belum ada jawaban tertulis maupun pernyataan resmi yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.

​Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi APH, KPH, maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memastikan asas keberimbangan berita tetap terpenuhi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *