banner 728x250

Status Lahan Kantor Geuchik Sidodadi Dipertanyakan, Dokumen Hibah Masih Dalam Penelusuran

Status Lahan Kantor Geuchik Sidodadi Dipertanyakan, Dokumen Hibah Masih Dalam Penelusuran
banner 120x600
banner 468x60

LANGSA, ACEH — Status lahan yang digunakan sebagai kantor Geuchik Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, kembali menjadi perhatian publik. Hingga Jumat (14/8/2026), dokumen yang disebut sebagai bukti hibah atas lahan tersebut belum diperlihatkan kepada wartawan, sementara pihak Pemerintah Gampong Sidodadi menyebut lahan itu telah dihibahkan.

Persoalan tersebut sebelumnya juga telah diberitakan sejumlah media daring. Salah satu pemberitaan pada 13 Agustus 2026 menyoroti belum diperlihatkannya dokumen hibah lahan kantor Geuchik Sidodadi dan mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA).

banner 325x300

Dalam pemberitaan kali ini, wartawan kembali melakukan konfirmasi untuk memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dokumen yang dimaksud sekaligus memastikan status lahan kantor Geuchik Sidodadi.

Sebelumnya, seorang perangkat Gampong Sidodadi berinisial T, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.31 WIB, membantah informasi yang menyebutkan lahan kantor Geuchik masih berstatus sewa atau kontrak.

Menurut T, lahan tersebut sudah dihibahkan dan dokumen hibahnya disebut berada di KUA.

“Kalau status lahan kantor desa itu, tidak ada sewa-menyewa atau kontrak apa pun. Lahan tersebut sudah dihibahkan. Dokumen hibahnya ada dan disimpan oleh pemilik lahan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ujar T dalam keterangannya kepada wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Pemerintah Gampong Sidodadi, khususnya mengenai apakah dokumen hibah tersebut telah ditelusuri dan diperoleh dari KUA yang disebut sebagai tempat penyimpanan dokumen.

Dalam konfirmasi lanjutan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 09.34 WIB, Geuchik Gampong Sidodadi yang dalam percakapan disebut dengan sapaan Terimo, menjelaskan bahwa dirinya telah menanyakan keberadaan dokumen tersebut kepada pihak KUA.

Namun, menurut penjelasan Geuchik, terdapat persoalan administratif terkait perpindahan wilayah kerja KUA.

Ia menjelaskan, KUA yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dokumen hibah lahan tersebut berada di wilayah yang pada masa lalu masih masuk Kecamatan Langsa Timur. Setelah adanya perubahan wilayah, KUA untuk Kecamatan Langsa Lama disebut telah berada di lokasi yang berbeda.

Atas kondisi tersebut, Geuchik mengatakan akan melakukan penelusuran kembali ke KUA Kecamatan Langsa Timur untuk memastikan apakah dokumen hibah lahan kantor Gampong Sidodadi masih tersimpan di sana.

“Saya sudah pertanyakan kepada pihak KUA. Dulunya kantor KUA itu masih wilayah Kecamatan Langsa Timur. Sekarang untuk Kecamatan Langsa Lama sudah berpindah. Nanti saya coba ke KUA Kecamatan Langsa Timur untuk mempertanyakan dan mengecek kembali berkas atau dokumen hibah lahan kantor desa Sidodadi,” jelas Geuchik Terimo kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dokumen hibah yang sebelumnya disebut berada di KUA masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Dengan demikian, hingga konfirmasi terakhir dilakukan, wartawan belum menerima atau melihat langsung dokumen yang dapat menjadi bukti bahwa lahan yang digunakan sebagai kantor Geuchik Gampong Sidodadi memang telah berstatus hibah.

Status kepemilikan atau penguasaan lahan fasilitas pemerintahan gampong merupakan hal yang penting untuk diperjelas melalui dokumen yang sah. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, keterangan secara lisan mengenai status hibah sebaiknya dapat diperkuat dengan dokumen pendukung, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Dalam konteks jurnalistik, wartawan tidak dalam posisi menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan hanya karena dokumen belum diperlihatkan. Sebaliknya, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pemerintah Gampong Sidodadi juga memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai asal-usul lahan, proses hibah, pihak yang menghibahkan, waktu pelaksanaan hibah, serta keberadaan dokumen administrasinya.

Apabila dokumen tersebut memang berada di KUA atau lembaga lain, penjelasan mengenai lokasi penyimpanan dan hasil penelusurannya juga penting disampaikan agar informasi mengenai status lahan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Konfirmasi terakhir dari Geuchik Terimo menyebutkan bahwa penelusuran akan dilakukan ke KUA Kecamatan Langsa Timur. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dokumen yang dimaksud memang pernah disimpan di kantor tersebut atau terdapat mekanisme pemindahan arsip setelah perubahan wilayah administrasi.

Wartawan akan mengikuti perkembangan penelusuran tersebut dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan hasil pengecekan dokumen.

Jika dokumen hibah berhasil ditemukan, substansi dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk memperjelas status lahan kantor Geuchik Sidodadi. Sebaliknya, apabila dokumen tidak ditemukan, pihak terkait perlu menjelaskan langkah administratif yang akan ditempuh untuk memastikan kepastian status tanah tersebut.

Pemberitaan ini sekaligus menegaskan prinsip cover both sides. Informasi yang berkembang di masyarakat tidak serta-merta dijadikan kesimpulan, tetapi dikonfirmasi kepada pihak Pemerintah Gampong Sidodadi.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan dari pihak KUA Kecamatan Langsa Timur mengenai apakah dokumen hibah lahan kantor Geuchik Sidodadi benar tersimpan di tempat tersebut. Konfirmasi kepada pihak KUA juga penting dilakukan agar informasi mengenai keberadaan dokumen dapat diverifikasi secara berimbang.

Pewarta/Narasumber

Pewarta: Tim Jurnalis Investigasi88.com
Narasumber:

  1. T — Perangkat Gampong Sidodadi
  2. Terimo — Geuchik Gampong Sidodadi
  3. Pihak KUA Kecamatan Langsa Timur — masih dalam proses konfirmasi
📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *