banner 728x250

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Para Perambah Hutan Lindung, Yae Uelempe, Tabrak UU No. 41 Tahun 1999 Dan UU No. 18 Tahun 2013, Pidana 10 Tahun Kurungan Serta Denda Rp. 7.5 Milyar.

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Para Perambah Hutan Lindung, Yae Uelempe, Tabrak UU No. 41 Tahun 1999 Dan UU No. 18 Tahun 2013, Pidana 10 Tahun Kurungan Serta Denda Rp. 7.5 Milyar.
banner 120x600
banner 468x60

Banggai – Tepatnya pada Selasa 11 Agustus 2026, Kepada awak media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana diduga kuat telah terjadi perambatan hutan lindung yang berada di wilayah Yae Uwelempe Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai , Provinsi Sulawesi Tengah, yang di lakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Karena sampai detik ini hutan tersebut masih menjadi hutan lindung ( Hutan Negara) belum ada penurunan status atau pun pelepasan dari negara untuk desa dongin, sehingga apa yang di lakukan beberapa oknum <a href="https://investigasi88.com/wajah-sumringah-warga-kesongo-jembatan-brang-etan-tmmd-129-bojonegoro-tuntas-100-persen/”>warga tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum yang fatal dan dapat di kenakan sangsi pidana melalui hukum khusus ( lex specialis) yaitu undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

banner 325x300

Dan Undang – undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ( P3H) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 7.5 Milyar, sehingga setiap orang dilarang merambah, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah termasuk dalam kawasan hutan lindung, “jelasnya.

Oleh sebab itu diminta dengan sangat hormat kepada instansi terkait (KPH) serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memproses seluruh pihak – pihak terkait yang terlibat dalam konspirasi, merambah hutan lindung tersebut, karena hal tersebut dapat merugikan negara serta mengganggu ekosistem yang ada dan dapat berakibat fatal bagi masyarakat,” ucapnya.

Lanjut, salah satu sumber menambahkan, yang mana pihaknya meminta agar para pelaku perambah hutan lindung tersebut, menunjukan surat keputusan ( SK) dari Kementrian Kehutanan, yang sah sebagai alat bukti bahwa negara telah menurunkan status hutan lindung tersebut menjadi APL dan telah melepaskan untuk masyarakat desa dongin.

Karena sepengetahuan kami terkait dokumen lokasi dimaksud, Yae Uelempe, sampai saat ini masih tahap proses pengajuan, dan belum ada surat keputusan ( SK) penurunan status atau pelepasan lokasi tersebut, sehingga diminta kepada ( KPH dan APH) segera memproses seluruh pelaku yang terlibat dan apa bila terbukti, tangkap dan penjarakan, tampa pandang bulu, “tegasnya.

Sampai berita ini di tayangkan, berdasarkan amanat undang – undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tim redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak – pihak terkait lainya, meskipun hingga berita ini ditayangkan sambungan konfirmasi masih terus di upayakan.

Lp. Tim Redaksi

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300