Banggai – Tepatnya pada Rabu 23 September 2026yang mana bermula pada hari senin 03 -08- 3026 saya kekantor desa binsil K mengadukan salah satu perangkat desa yaitu Kaur Umum di Desa Binsil K, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Mangkir, (tidak lagi berkantor) selama kurang lebih dua bulan namun saat ini telah mencapai 4 bulan lamanya oknum aparat desa tersebut tidak berkantor dan telah berpindah tempat tinggal ( Domisili) kurang lebih satu tahun Pada tangga 14 – 11 – 2025, ke Desa Wapo, Kecamatan Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, sehingga menyebabkan tidak stabil berjalannya roda pemerintahan yang dapat masyarakat, sebagai penerima dampak manfaat, “ungkapnya.
Oleh sebab itu saya atas nama Zulkarnain Ishak, selaku masyarkat merasa ada ketimpangan terkait persoalan ini, sehingga mendesak kepala desa (Kades) binsil K, BPD Dan Camat Bualemo, segera mungkin mengambil sikap yang disertai tindakan tegas dengan mencopot dan melantik kaur umum yang baru, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal yang mewujudkan terlaksananya program – program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dan saya atas nama : Zulkarnain Ishak, selaku masyarakat merasa keberatan dengan adanya problem tersebut, ingat terkait persoalan tersebut yang di rugiakan adalah rakyat dan negara, sehingg saya selaku pemilik kedaulatan di negri ini mendesak abdi negara, sebagai pelayan rakyat dalam hal ini, Camat Bualemo, Kades dan BPD Binsil K, untuk segera memproses oknum tersebut tampa pandang bulu,”tegasnya.
Lebih Lanjut lagi, salah satu sumber menambahkan, yang mana persoalan ini pula bertentangan dengan Permendagri Nomor .83 Tahun 2015, Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang di ubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan menjadi pedoman utama tata cara pengisian serta pemberhentian aparatur dilingkungan pemerintah desa, dengan maksud :
#.Pengangkatan Perangkat Desa :
*Diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi syarat
*Melalui tahapan penjaringan dan penyaringan oleh tim yang di bentuk kepala desa
*Wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat dan mendapat rekomendasi tertulis sebelum ditetapkan.
#.Pemberhentian Perangkat Desa :
*Dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau usia genap 60 tahun
*Dapat diberhentikan karena tersangkut kasus hukum berat, berhalangan tetap, melanggar larangan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan.
*Proses pemberhentian wajib melalui mekanisme konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.
Sehingga perlu kita cermati yang dapat dijadikan dasar rujukan pemberhentian adalah poin Berhalangan Tetap, karena tidak mungkin dari papua mau berkantor di des binsil K, sehingga dapat di kategorikan berhalangan tetap, “tegasnya.
Lebih lanjut lagi, patut kita apresiasi respon positif dari kepala desa binsil K, yang langsung membuat dan mengirim suarat rekomendasi pemberhentian aparat desa tersebut, dalam hal ini kaur umum, ada beberapa pelanggaran fatal diantaranya :
1.Pindah ke Sarmi tampa rekomendasi kepala desa binsil K
2.Pindah Domisili ke sarmi kurang lebih 1 tahun
3.Mangkir tidak hadir berkantor selama kurang lebih dua bulan.
oleh sebab itu diminta camat bualemo segera menyikapi dan menindak lanjut surat rekomendasi tersebut.
Melanjutkan, dibeberapa waktu lalu yang mana awak media ini mengkonfirmasi ibu kaur umum tersebut , dengan mengunakan aplikasi was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, tanggapannya , dengan siapa ini,” tulisnya.
Lebih Lanjut Lagi , Camat Bualemo saat di konfirmasi awak media ini di bebrapa waktu lalu menjelaskan, yang mana dirinya menyarankan agar terdahulu melayangkan Surat peringatan (SP.1.2 dan 3) baru pihaknya mengekuarkan surat rekomendasdi pemberhentian kaur umum tersebut,” ucapnya.
Sehingga penyampaian camat Bualemo kurang efektif, tidak mencerminkan seorang pemimpin yang memahami regulasi terkesan berbau kepentingan sehingga diduga terjadinya pembiaran, dan bahkan oknum tersebut kebal hukum, buktinya sudah menjekang 4 bulan tidak masuk berkantor tetap terima gaji buta, tampa sangsi dari kades, BPD dan Camat Bualemo, mencerminkan bobroknya birokrasi di banggai .
Oleh Sebab Itu, Langkah Konfirmasi yang ditempuh redaksi merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, hingga berita ini ditayangkan tampa tanggapan dari pihak – pihak terkait, namun redaksi kami tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lp. Tim Redaksi.







