banner 728x250

Pemerhati Minta Kejagung Telusuri Proyek MIN 2 Aceh Tamiang, Soroti Papan Informasi

Pemerhati Minta Kejagung Telusuri Proyek MIN 2 Aceh Tamiang, Soroti Papan Informasi
banner 120x600
banner 468x60

ACEH TAMIANG – Proyek penanganan keadaan darurat pascabencana pada prasarana madrasah di MIN 2 Aceh Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut salah satunya datang dari pemerhati sosial publik Aceh yang meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menelusuri pelaksanaan proyek yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

banner 325x300

Perhatian pemerhati tersebut berkaitan dengan papan informasi proyek di lokasi yang, berdasarkan pantauan wartawan, belum mencantumkan nilai kontrak pekerjaan.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, papan informasi mencantumkan pekerjaan penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana madrasah di Provinsi Aceh, dengan lokasi pekerjaan MIN 2 Aceh Tamiang. Papan tersebut juga menyebutkan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dan masa pelaksanaan selama 185 hari kalender.

Selain itu, tercantum Nomor Kontrak HK.0201/Gs4.1/F-PBMAD1/2026/114.22 dengan tanggal kontrak 30 Juni 2026.

Kegiatan tersebut pada papan informasi disebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh. Konsultan pengawas tercantum PT Widha Konsultan, sementara penyedia jasa tertulis WIKA-RCM KSO.

Namun, dari informasi yang terlihat pada papan proyek, nilai kontrak tidak tercantum. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kelengkapan informasi publik atas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Sebelumnya, persoalan serupa juga telah menjadi sorotan pemberitaan pada 14 September 2026 dan 19 September 2026 terkait tidak tercantumnya nilai anggaran serta batas akhir pelaksanaan pekerjaan pada papan informasi proyek.

Saat ditemui wartawan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.36 WIB, seorang pekerja yang memperkenalkan diri sebagai Purwanto mengaku sebagai wakil mandor di lapangan.

Ia mengatakan pihak yang menangani pekerjaan berada di Banda Aceh. Menurutnya, dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya berasal dari Jawa Tengah dan bertugas sebagai tenaga kerja di lapangan.

“Kalau pemilik atau pemborongnya di Banda Aceh. Kalau mau koordinasi dengan pihak WIKA, silakan ke Banda Aceh. Kami ini orang kerja saja,” ujar Purwanto.

Sementara itu, pemerhati sosial publik Aceh yang dikenal dengan sapaan Bung Karo-Karo meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut, khususnya terkait informasi nilai kontrak yang tidak tercantum pada papan proyek.

Menurutnya, transparansi informasi proyek yang menggunakan anggaran negara penting agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan pembangunan di wilayah mereka.

“Saya meminta Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri kegiatan proyek di MIN 2 Aceh Tamiang, terutama terkait informasi nilai kontrak yang tidak tercantum pada papan kegiatan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.52 WIB.

Ia juga mempertanyakan apakah format papan informasi yang terpasang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta pihak berwenang melakukan klarifikasi kepada instansi terkait maupun penyedia jasa.

“Harapan saya, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara,” katanya.

Meski demikian, tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi proyek belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan anggaran. Diperlukan verifikasi terhadap dokumen kontrak, ketentuan pengadaan, serta penjelasan dari pejabat pembuat komitmen (PPK), satuan kerja terkait, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.

Hingga berita ini disusun, pihak Kementerian Pekerjaan Umum, satuan kerja terkait, konsultan pengawas PT Widha Konsultan, maupun WIKA-RCM KSO belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak tercantumnya nilai kontrak pada papan informasi proyek tersebut.

Redaksi terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi, maupun informasi tambahan dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

(Pasukan Ghoib/Sumber : PSP Aceh)

banner 325x300