LANGSA — Pernyataan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa yang diduga menyebut kinerja wartawan hanya “memeras” orang menuai kecaman dari mantan aktivis di Kota Langsa.
Pernyataan tersebut mencuat di tengah sorotan terhadap dugaan rangkap jabatan seorang pegawai IAIN Langsa yang disebut berinisial atau bernama panggilan Tajuddin Al Alusi, yang dikabarkan masih menjalankan tugas sebagai anggota Tuha Peuet Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Namun, sejumlah informasi mengenai dugaan rangkap jabatan maupun penerimaan penghasilan dari dua sumber tersebut hingga kini masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mantan aktivis bidang Biro Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komisariat Daerah Langsa, yang dikenal dengan sapaan Karo-Karo, mengecam pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan tersebut.
Menurut Karo-Karo, apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau cara kerja wartawan, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers dan tidak melakukan generalisasi terhadap profesi wartawan.
“Kalau memang wartawan melakukan kesalahan, silakan ditempuh mekanisme hukum atau mekanisme pers yang berlaku. Jangan kemudian profesi wartawan secara keseluruhan disebut hanya memeras orang,” ujar Karo-Karo dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Ia menilai tudingan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh kerja jurnalistik identik dengan tindakan pemerasan.
Karo-Karo juga meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menunjukkan bukti apabila memang terdapat wartawan yang melakukan pemerasan.
“Kalau ada bukti wartawan melakukan pemerasan, laporkan kepada aparat penegak hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan membuat tudingan yang dapat merugikan nama baik profesi wartawan,” katanya.
Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan seorang PPPK di lingkungan IAIN Langsa yang masih tercatat sebagai anggota Tuha Peuet Gampong Meurandeh Dayah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Rektor IAIN Langsa Prof. Ismail Fahmi Arrauf telah dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.36 WIB. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai apakah keberadaan pegawai PPPK yang masih menjalankan jabatan sebagai anggota Tuha Peuet telah memperoleh izin dari pihak rektorat.
Karena belum memperoleh respons melalui pesan WhatsApp, wartawan kemudian melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, Rektor IAIN Langsa disebut menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin.
“Saya tidak tahu itu. Izin tidak ada saya berikan, tapi coba nanti saya cek. Regulasinya bagaimana, nanti saya akan tindak,” ujar Ismail Fahmi Arrauf sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai status kepegawaian yang bersangkutan, kedudukan sebagai anggota Tuha Peuet, serta apakah terdapat izin atau ketentuan khusus yang mengatur persoalan tersebut.
Selain persoalan rangkap jabatan, muncul pula dugaan bahwa yang bersangkutan menerima penghasilan dari dua sumber anggaran, yakni APBN dan APBK.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen pembayaran, daftar penerima penghasilan, surat keputusan pengangkatan, atau dokumen resmi lainnya yang dapat memastikan adanya pembayaran ganda tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan penerimaan penghasilan dari dua sumber tersebut masih ditempatkan sebagai dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dokumen yang penting untuk diperiksa antara lain surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK, dokumen pengangkatan atau penetapan sebagai anggota Tuha Peuet, ketentuan mengenai hak keuangan anggota Tuha Peuet, serta bukti pembayaran penghasilan.
Manajemen PPPK secara nasional antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Sementara itu, kedudukan Tuha Peuet Gampong di Kota Langsa memiliki dasar hukum daerah. JDIH Kota Langsa mencatat Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tuha Peuet Gampong dan perubahan melalui Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025. Qanun perubahan tersebut mengatur penyempurnaan ketentuan mengenai kelembagaan dan penganggaran Tuha Peuet Gampong.
Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan status seseorang sebagai PPPK. Perlu dilihat pula ketentuan kepegawaian, ketentuan mengenai Tuha Peuet, surat keputusan pengangkatan, serta ada atau tidaknya izin dari instansi terkait.
Hal yang sama berlaku terhadap dugaan penerimaan penghasilan dari dua sumber. Perlu ada pemeriksaan dokumen dan dasar hukum sebelum menyimpulkan apakah pembayaran tersebut diperbolehkan atau justru bertentangan dengan ketentuan.
Karo-Karo mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tuduhan sepihak terhadap siapa pun.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun kepegawaian, persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan pembuktian. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang ada pelanggaran, biarkan instansi berwenang yang memeriksa dan mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap wartawan seharusnya diarahkan pada produk jurnalistik atau tindakan wartawan tertentu apabila memang terdapat kesalahan, bukan digeneralisasi terhadap seluruh profesi.
Sikap saling menghormati antara wartawan dan narasumber juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja jurnalistik.
Dewan Pers pada 20 Juli 2026 menyatakan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya ditanggapi secara rasional dan beretika. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers, dengan tetap mewajibkan wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Tudingan bahwa wartawan melakukan “pemerasan” merupakan pernyataan serius yang sebaiknya dapat dibuktikan secara konkret apabila memang ditujukan kepada wartawan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai Tajuddin Al Alusi belum memberikan penjelasan atau klarifikasi secara langsung kepada wartawan terkait pernyataan tersebut maupun dugaan rangkap jabatan yang menjadi sorotan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan maupun IAIN Langsa, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Pewarta: Jihandak Belang
Mantan Aktivis Langsa / Tim Investigasi
- Dikira Aman di Penginapan, Motor Korban Malah Dibawa Kabur dengan Modus Tukar Kunci
- Hutan Lindung Yae Uelempe Terancam Musnah, APH dan KPH Ditantang Nyali Usut Tuntas Dugaan Perambahan Illegal
- Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Para Perambah Hutan Lindung, Yae Uelempe, Tabrak UU No. 41 Tahun 1999 Dan UU No. 18 Tahun 2013, Pidana 10 Tahun Kurungan Serta Denda Rp. 7.5 Milyar.














Respon (2)