LANGSA, ACEH — Pengadaan perangkat komunikasi berupa radio Handy Talky (HT) di 66 desa yang tersebar pada lima kecamatan di Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah perangkat yang disebut telah disalurkan kepada desa diduga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran desa. Jika benar perangkat komunikasi yang telah dibeli tidak dapat difungsikan, diperlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai proses perencanaan, pengadaan, spesifikasi barang, hingga mekanisme serah terima perangkat tersebut.
Informasi mengenai kondisi radio HT itu diperoleh dari keterangan salah seorang perangkat desa di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut ditemui wartawan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Menurut sumber tersebut, perangkat radio HT yang berada di kantor desa hingga kini belum dapat digunakan secara optimal.
“Memang radio HT itu sampai saat ini tidak bisa digunakan dan tidak berfungsi. Barangnya ada di kantor desa. Kalau tidak bisa digunakan, ya hanya menjadi pajangan,” ujar sumber tersebut.
Sumber juga menyebut perangkat yang diterima desa dinilai memiliki kualitas yang perlu dipertanyakan. Namun, penilaian mengenai merek, spesifikasi, kualitas teknis, maupun kesesuaian barang dengan dokumen pengadaan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan utama yang menjadi perhatian bukan semata keberadaan perangkat tersebut di kantor desa, melainkan apakah barang yang dibelanjakan melalui anggaran desa benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pengadaannya.
Apabila perangkat komunikasi tersebut memang tidak dapat digunakan, maka kondisi itu perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah desa, pihak kecamatan maupun instansi yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Sebab, pengadaan menggunakan anggaran publik semestinya didasarkan pada kebutuhan yang jelas, spesifikasi yang sesuai, harga yang wajar, serta barang yang dapat dimanfaatkan setelah diterima oleh pengguna.
Selain persoalan fungsi, proses pengadaan tersebut juga dipertanyakan dari sisi transparansi. Berdasarkan pantauan wartawan, tidak terlihat informasi terbuka mengenai nilai anggaran, penyedia barang, maupun keterangan perusahaan atau pihak ketiga yang melaksanakan pengadaan di lokasi yang menjadi objek pemberitaan.
Namun demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Hal tersebut perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen pengadaan, mekanisme kegiatan, sumber anggaran, serta ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Dana Desa menjadi perhatian publik karena anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan dan kepentingan masyarakat di tingkat desa.
Karena itu, apabila terdapat pengadaan barang yang pada akhirnya tidak dapat dimanfaatkan, kondisi tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Apalagi, jumlah desa yang disebut terlibat dalam pengadaan tersebut mencapai 66 desa di lima kecamatan. Dengan jumlah tersebut, nilai total pengadaan tentu menjadi informasi penting yang perlu dibuka kepada publik.
Berapa harga satu unit radio HT? Siapa penyedianya? Apa spesifikasi yang ditetapkan? Bagaimana proses pemilihannya? Apakah barang telah melalui pemeriksaan sebelum diterima desa? Dan apakah perangkat tersebut memiliki izin atau dukungan teknis yang diperlukan untuk pengoperasiannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan desa.
Dugaan adanya pemborosan atau bahkan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perangkat yang tidak berfungsi. Untuk menyatakan telah terjadi korupsi, diperlukan bukti dan pemeriksaan oleh aparat atau lembaga berwenang.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan persoalan tersebut sebagai dugaan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang, harga, dokumen pengadaan dan kondisi barang yang diterima desa, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila pihak pemerintah desa, kecamatan maupun penyedia dapat menjelaskan bahwa perangkat tersebut memang sesuai spesifikasi dan hanya membutuhkan pengaturan teknis, jaringan, pemrograman, atau perangkat pendukung tertentu, maka penjelasan tersebut juga perlu disampaikan kepada publik.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Langsa, pemerintah kecamatan terkait, pemerintah desa penerima, maupun perusahaan atau pihak ketiga yang disebut dalam proses pengadaan mengenai nilai anggaran dan kondisi sebenarnya perangkat radio HT tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang, termasuk mengenai sumber anggaran, jumlah perangkat yang dibeli, spesifikasi, harga satuan, penyedia, proses pengadaan, serta alasan perangkat tidak dapat digunakan apabila memang terbukti mengalami kendala.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan.
Publik pada akhirnya berhak mengetahui apakah pengadaan radio HT di 66 desa tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintahan desa dan masyarakat, atau justru terdapat persoalan dalam perencanaan, pengadaan maupun pemanfaatannya.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Sumber: Perangkat Desa (identitas dirahasiakan













