Banda Aceh – Dugaan hilangnya aset berupa perangkat repeater radio komunikasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa kembali menjadi perhatian publik. Mantan aktivis Bidang Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komisariat Daerah (Komda) Langsa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan bahwa aset repeater milik Dinkes Langsa yang digunakan untuk menunjang komunikasi operasional diduga telah beralih fungsi dan dimanfaatkan oleh salah satu organisasi masyarakat radio komunikasi di Kota Langsa. Hingga kini, status administrasi maupun dasar hukum pengalihan aset tersebut disebut belum diketahui secara jelas.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah sejumlah media online memberitakan dugaan alih fungsi aset repeater Dinkes Langsa. Dalam pemberitaan sebelumnya juga disebutkan adanya dugaan mantan pejabat di lingkungan Dinkes Langsa yang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari wartawan.
Salah satu pihak yang menjadi perhatian dalam pemberitaan adalah mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa yang kini bertugas di instansi lain. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan keterangan terkait dugaan pengelolaan maupun keberadaan aset repeater tersebut.
Menurut mantan aktivis IMI LBPH-RI Komda Langsa yang akrab disapa Karo-karo, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum mengingat aset tersebut merupakan barang milik pemerintah yang pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap kepada Bapak Kajati Aceh maupun Bapak Kajari Langsa agar mengusut tuntas dugaan hilangnya aset repeater radio komunikasi milik Dinas Kesehatan Kota Langsa. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan terbukti merugikan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Karo-karo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, apabila benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dugaan hilangnya aset tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan pada rentang tahun 2021 hingga 2025. Namun demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai status keberadaan perangkat repeater maupun dokumen administrasi yang menjadi dasar pengelolaannya.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Dinas Kesehatan Kota Langsa, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, organisasi radio komunikasi yang disebut dalam informasi tersebut, serta Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Langsa apabila memberikan tanggapan resmi.
Perkembangan penanganan dugaan kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Karo-karo, Mantan Aktivis Bidang Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Langsa.











