banner 728x250

Heboh Dugaan PPPK IAIN Langsa Rangkap Jabatan, Publik Desak Penegakan Aturan ASN

banner 120x600
banner 468x60

Langsa, Aceh – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya desakan dari sejumlah pihak agar dilakukan evaluasi terhadap dugaan seorang PPPK yang juga menjabat sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama.

Sebelumnya, isu tersebut telah diberitakan sejumlah media pada 4 Agustus 2026 dengan sorotan mengenai perlunya evaluasi terhadap penanganan dugaan rangkap jabatan di lingkungan IAIN Langsa.

banner 325x300

Berdasarkan penelusuran wartawan, Rabu (29/7/2026), upaya konfirmasi pertama dilakukan kepada petugas Humas IAIN Langsa, Syahrial, melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 12.23 WIB. Wartawan meminta penjelasan terkait kemungkinan adanya izin atau ketentuan yang memperbolehkan seorang PPPK merangkap jabatan sebagai anggota Tuha Peut di tingkat gampong.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Syahrial menyampaikan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan.

“Maaf bang, bukan kapasitas saya menjawab. Hubungi saja bagian kepegawaian ya,” tulis Syahrial melalui pesan WhatsApp.

Sesuai arahan tersebut, wartawan kemudian menghubungi pejabat pada bagian kepegawaian bernama Samsul sekitar pukul 12.59 WIB di hari yang sama. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan seorang PPPK berinisial ALS, termasuk apakah terdapat izin dari pimpinan kampus apabila yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Tuha Peut.

Namun, Samsul justru mengarahkan wartawan kembali kepada pihak humas.

“Waalaikumsalam, izin. Kami bukan humas di IAIN Langsa. Untuk humas boleh hubungi Syahrial ya,” balas Samsul melalui WhatsApp sekitar pukul 13.03 WIB.

Situasi tersebut memunculkan kesan adanya saling lempar kewenangan dalam memberikan klarifikasi kepada media terkait persoalan yang menjadi perhatian publik.

Untuk memperoleh penjelasan dari pimpinan institusi, wartawan kemudian menghubungi Rektor IAIN Langsa, Prof. Ismail Fahmi Arrauf, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.36 WIB. Dalam pesan tersebut, wartawan meminta konfirmasi mengenai dugaan adanya PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah serta menanyakan apakah jabatan tersebut telah memperoleh izin dari pihak kampus.

Karena pesan WhatsApp belum mendapat respons, wartawan kemudian menghubungi Rektor melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, wartawan kembali menyampaikan pertanyaan mengenai dugaan rangkap jabatan yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menanggapi hal tersebut, Rektor IAIN Langsa menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut dan berjanji akan melakukan penelusuran.

“Saya tidak tahu itu. Izin juga tidak pernah saya berikan. Nanti saya cek dulu regulasinya bagaimana, kemudian akan saya tindaklanjuti,” ujar Prof. Ismail Fahmi Arrauf kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi pertama dari pimpinan IAIN Langsa terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan internal maupun kepastian apakah dugaan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Status dugaan tersebut juga belum dinyatakan sebagai pelanggaran oleh instansi berwenang.

Wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, termasuk pejabat kepegawaian, Pemerintah Gampong Meurandeh Dayah, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan aparatur sipil negara guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Jihandak Belang

Narasumber:

  • Prof. Ismail Fahmi Arrauf, Rektor IAIN Langsa.
  • Syahrial, Petugas Humas IAIN Langsa.
  • Samsul, Bagian Kepegawaian IAIN Langsa.
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *