THAILAND – Kasus yang melibatkan mantan kepala biara Wat Phutthaisawan, Thailand, Phra Wachirayan Wi alias Luang Pho Chot, menjadi sorotan setelah dirinya ditangkap aparat terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan umat.
Luang Pho Chot diduga terlibat dalam pengalihan dana kuil senilai sekitar 92 juta baht atau setara Rp48,8 miliar. Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan keagamaan, melainkan mengalir ke rekening seorang perempuan yang dikenal dengan nama “Sika Ae”.
Kasus tersebut mencuat setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di lingkungan kuil.
Tim dari Crime Suppression Division (CSD) kemudian melakukan penangkapan terhadap Luang Pho Chot pada Kamis, 10 September 2026.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga melakukan penggeledahan untuk mencari sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat dilaporkan menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang kemudian menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik.
Rekaman tersebut disebut berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi antara Luang Pho Chot dan seorang perempuan. Namun, detail mengenai isi rekaman serta status hukumnya tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum Thailand.
Penggeledahan kembali dilakukan pada Jumat, 11 September 2026. Penyidik juga dilaporkan menelusuri aset serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan dana sumbangan umat.
Besarnya nilai dana yang dipersoalkan membuat kasus tersebut mendapat perhatian luas di Thailand. Terlebih, perkara ini melibatkan seorang mantan pemimpin biara yang sebelumnya dipercaya mengelola kehidupan keagamaan dan dana sumbangan umat.
Penyidik kini masih mendalami dugaan aliran dana, penggunaan uang sumbangan, serta hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang diperiksa maupun tersangka sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)







