banner 728x250

Dugaan Rangkap Jabatan P3K-Kadus di Suka Ramai 2, Publik Minta Kejelasan

banner 120x600
banner 468x60

ACEH TAMIANG โ€“ Dugaan adanya aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus) Kelapa di Kampung Suka Ramai 2, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan sejumlah media online pada 15 dan 16 September 2026. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum P3K sebagai Kepala Dusun Kelapa.

banner 325x300

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Datok Penghulu Kampung Suka Ramai 2, Try Eryanto, melalui pesan WhatsApp pada 16 September 2026 sekitar pukul 18.05 WIB.

Dalam pesan tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai dugaan rangkap jabatan yang dimaksud, termasuk bagaimana status yang bersangkutan sebagai P3K sekaligus Kepala Dusun.

Menanggapi pesan itu, Try Eryanto sempat memberikan respons melalui WhatsApp.

โ€œWaalaikumsalam… Bang…๐Ÿ™๐Ÿ™, Siap bang. Abis sholat magrib saya telpon abang ya…๐Ÿ™,โ€ demikian respons yang disampaikan.

Tidak lama kemudian, Try Eryanto kembali menyampaikan bahwa kondisi jaringan komunikasi di wilayahnya kurang baik sehingga menyarankan agar konfirmasi dilakukan secara langsung.

โ€œSinyal payah kali bang…๐Ÿ™๐Ÿ™. Kalau nelpon payah putus-putus bang, gimana kalau besok kita jumpa tuk konfirmasi terkait berita tersebut ya bang…๐Ÿ™๐Ÿ™,โ€ tulisnya.

Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk bertemu guna memberikan penjelasan terkait pemberitaan tersebut.

Namun, hingga waktu berita ini disusun, pertemuan yang sebelumnya disebutkan tersebut belum terlaksana. Wartawan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kampung Suka Ramai 2 mengenai status Kepala Dusun Kelapa yang disebut-sebut juga berstatus sebagai P3K.

Konfirmasi tersebut penting dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status kepegawaian, dasar pengangkatan sebagai Kepala Dusun, serta apakah terdapat ketentuan yang membolehkan atau melarang seseorang dengan status P3K menduduki jabatan tersebut.

Selain Datok Penghulu, pihak Kecamatan Seruway dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga perlu memberikan penjelasan agar informasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait mengenai dasar hukum pengangkatan, status kepegawaian, maupun mekanisme penunjukan Kepala Dusun Kelapa.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Datok Penghulu Kampung Suka Ramai 2, pihak Kecamatan Seruway, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, maupun pihak yang disebut dalam dugaan rangkap jabatan tersebut.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Datok SR 2)

Sumber: Konfirmasi WhatsApp dan informasi lapangan

banner 325x300