banner 728x250

Pedagang Keluhkan Debu Proyek Pengerasan Jalan di Perbatasan Dua Kampung Aceh Tamiang

Pedagang Keluhkan Debu Proyek Pengerasan Jalan di Perbatasan Dua Kampung Aceh Tamiang
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tamiang – Aktivitas proyek pengerasan badan jalan di kawasan perbatasan Kampung Opak, Kecamatan Bendahara, dan Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dikeluhkan sejumlah warga dan pedagang. Mereka mengaku terdampak debu yang beterbangan sehingga aktivitas usaha mengalami penurunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.59 WIB, kondisi badan jalan yang baru dikeraskan diduga belum dilakukan penyiraman secara rutin. Saat kendaraan melintas, debu berhamburan dan mengganggu pengguna jalan maupun pedagang yang berada di sepanjang ruas jalan tersebut.

banner 325x300

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku terpaksa mengurangi aktivitas berjualan karena kondisi lingkungan yang dipenuhi debu.

“Setelah pekerjaan pengerasan jalan ini, debunya sangat banyak. Pembeli menjadi berkurang dan beberapa pedagang memilih tidak berjualan. Kami berharap ada penyiraman jalan agar debu tidak terus beterbangan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya upaya pengendalian debu dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kenyamanan masyarakat serta keberlangsungan usaha para pedagang kecil di sekitar lokasi proyek.

Selain persoalan debu, hasil pantauan di lapangan juga menemukan dugaan tidak adanya papan informasi proyek pada lokasi pekerjaan. Akibatnya, masyarakat mengaku tidak mengetahui asal pendanaan maupun identitas pelaksana proyek tersebut, apakah berasal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Aceh, atau pemerintah pusat melalui APBN.

Keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan.

Warga berharap instansi yang bertanggung jawab segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan adanya langkah pengendalian debu melalui penyiraman jalan secara berkala demi mengurangi dampak terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana proyek, dinas teknis yang membidangi pekerjaan tersebut, serta pemerintah daerah terkait dugaan tidak adanya papan informasi proyek dan keluhan masyarakat mengenai debu di lokasi pekerjaan. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Dasar Hukum yang Berkaitan

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

  • Mengatur hak masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran negara, termasuk proyek pemerintah.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

  • Pasal 59 mengatur kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
  • Pelaksana pekerjaan wajib memperhatikan keselamatan masyarakat serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
  • Apabila debu dari proyek menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat, pelaksana pekerjaan wajib melakukan upaya pengendalian sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

  • Menekankan pelaksanaan pekerjaan pemerintah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak.

5. Kode Etik Jurnalistik

  • Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 3: Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Pewarta: Pasukan Ghoib

Narasumber: Warga pedagang di sekitar Jalan Rantau, perbatasan Kampung Opak (Kecamatan Bendahara) dan Kampung Simpang Empat (Kecamatan Karang Baru), Kabupaten Aceh Tamiang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *