Langsa, Aceh // INV88 – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Langsa memberikan klarifikasi atas sorotan publik terkait pelaksanaan rekapitulasi dokumen penyaluran bantuan pascabanjir yang dilakukan di sebuah warung kopi. Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan di sejumlah media online yang mempertanyakan lokasi pendataan bantuan.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, sejumlah media memberitakan aktivitas pendataan bantuan dengan judul “Sorotan Tajam! Mengapa Pendataan Bantuan Pascabanjir Langsa Berlangsung di Warung Kafe?”. Pemberitaan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat mengenai kelayakan penggunaan warung kopi sebagai lokasi administrasi bantuan.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, wartawan kemudian mengajukan permintaan konfirmasi kepada Plt Kadinsos Langsa melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.06 WIB.
Dalam pesan konfirmasi, wartawan mempertanyakan alasan proses pendataan dan pemberkasan dokumen bantuan dilakukan di warung kopi, serta menanyakan apakah tidak tersedia fasilitas kantor atau tempat lain yang lebih representatif untuk kegiatan administrasi tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Plt Kadinsos Langsa membantah anggapan bahwa seluruh pelayanan dilakukan di warung kopi. Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut hanya digunakan oleh petugas yang bertugas merekap Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan hidup (jadup).
“Itu yang di poska bertugas merekap BAST jadup. Sedangkan petugas yang menerima pengaduan ada di posko dan yang di tenda BNPB bertugas menerima pengembalian BAST dari masyarakat penerima,” tulis Plt Kadinsos Langsa melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.
Wartawan kemudian kembali meminta penjelasan dengan mempertanyakan apakah penggunaan warung kopi sebagai tempat rekapitulasi dokumen dinilai layak dari sisi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Plt Kadinsos Langsa menegaskan bahwa lokasi tersebut dipilih dengan pertimbangan efektivitas kerja dan koordinasi petugas di lapangan.
“Layak pak, karena itu untuk memudahkan koordinasi dengan petugas di lapangan. Merekap BAST itu tidak bisa sembarangan, perlu fokus dan ketenangan. Kalau dilakukan di luar dengan meja khusus, petugas akan terganggu aktivitas masyarakat yang mengambil jadup. Setelah selesai, seluruh BAST akan dikembalikan ke Kementerian Sosial. Bila terjadi kesalahan atau dokumen tidak lengkap, akan berpengaruh terhadap penyaluran jadup tahap III,” jelasnya melalui pesan WhatsApp pada pukul 08.26 WIB.
Penjelasan tersebut menjadi tanggapan resmi dari Plt Kadinsos Langsa atas kritik yang berkembang di ruang publik terkait penggunaan warung kopi sebagai lokasi rekapitulasi dokumen bantuan.
Meski demikian, penggunaan fasilitas di luar kantor pemerintahan dalam pelaksanaan administrasi pelayanan publik tetap menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap proses penyaluran bantuan kepada warga terdampak bencana dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menggunakan tempat yang representatif guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintah.
(Jihandak Belang/)**














Respon (2)