banner 728x250

Ratusan Petani Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Identitas, Eks Pimpinan BNI Jember Tersangka

Ratusan Petani Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Identitas, Eks Pimpinan BNI Jember Tersangka
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jember periode 2021–2023 berinisial MFH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Dalam kasus tersebut, sekitar 900 identitas petani diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.

Selain MFH, penyidik juga menetapkan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ) sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai Collection Agent (CA) yang menghimpun dokumen kependudukan masyarakat untuk kepentingan pengajuan kredit.

banner 325x300

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa AM dan IS mengarahkan anak buahnya untuk mengumpulkan dokumen milik warga berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah dengan alasan pengurusan bantuan sosial.

Sebagai kompensasi, warga disebut menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu tanpa mengetahui bahwa identitas mereka diduga akan digunakan untuk pengajuan fasilitas KUR Mikro.

“Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah,” ujar I Gede Punia.

Berdasarkan hasil penyidikan, dokumen kependudukan tersebut selanjutnya digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Penyidik menduga proses tersebut dilakukan dengan sepengetahuan MFH sebagai Kepala Cabang saat itu.

Pengajuan kredit diduga dilakukan tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan upaya menutupi kredit bermasalah yang telah terjadi sejak tahun 2020.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan beserta kartu ATM para petani diduga dikuasai oleh AM dan IS sehingga dana pinjaman dapat ditarik serta dikelola oleh pihak lain.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebutkan dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2023 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,48 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Kejati Jawa Timur menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran KUR Mikro tersebut.

(Edi D/Bbg/**)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *