Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan resmi Bidang Humas Polda Kepri, Jumat (10/7/2026).
Menurut Kabid Humas, penetapan kedua tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dari berbagai unsur. Para saksi tersebut terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti guna memperkuat proses pembuktian. Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas menegaskan, Polda Kepulauan Riau berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga memastikan penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan yang masih berlangsung.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun apabila membutuhkan bantuan kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
(Muhsoni/Red/**)














Respon (1)