Langsa Kota – Pemerhati Sosial Publik (PSP) Aceh kembali menyoroti penanganan dugaan persoalan perizinan lingkungan terhadap unit usaha ayam petelur yang disebut berada di Dusun Tanjung Ngah, Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Mereka menilai proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sorotan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang terbit pada 7 Juli 2026 mengenai desakan agar Polres Langsa bersikap transparan dalam menangani dugaan persoalan perizinan BUMDes Gampong Tengoh.
Sebelumnya, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pejabat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Langsa melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari Polres Langsa apabila telah memberikan keterangan resmi.
Pada Jumat (10/7/2026), Pemerhati Sosial Publik Aceh melalui Karo-Karo menyampaikan kekecewaannya atas dugaan lambatnya proses penyelidikan maupun penyidikan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, dugaan belum dipenuhinya aspek perizinan lingkungan pada unit usaha ayam petelur itu perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Ia juga mengemukakan kekhawatiran bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kenyamanan warga, termasuk potensi gangguan kesehatan akibat berkembangnya populasi lalat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Karo-Karo.
PSP Aceh juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi perizinan lingkungan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Langsa mengenai perkembangan penanganan dugaan persoalan tersebut. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan diperbarui apabila terdapat perkembangan maupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian atau pihak-pihak terkait lainnya.
(RL/Red/**)














Respon (2)