banner 728x250

Ke Mana Dana Publikasi DPRD Indramayu? Dugaan ‘Uang Kopi’ Terungkap

Ke Mana Dana Publikasi DPRD Indramayu? Dugaan ‘Uang Kopi’ Terungkap
banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU, INVESTIGASI88.COM – Pengelolaan anggaran publikasi DPRD Kabupaten Indramayu kini berada dalam sorotan. Dugaan pemotongan dana hingga ketidakjelasan aliran anggaran mencuat setelah salah satu pihak penerima mengungkap nominal yang diterima disebut tidak sebanding dengan nilai kegiatan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Persoalan tersebut terungkap dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber yang dihimpun pada Sabtu (11/7/2026). PT Subur Jagat disebut tercatat sebagai pemenang kegiatan publikasi DPRD Kabupaten Indramayu.

banner 325x300

Surastono, S.E., saat dikonfirmasi membenarkan status perusahaan tersebut sebagai pemenang kegiatan. Ia menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan dan diperiksa.

“Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan itu satu pintu dari Setwan dan Kabag. Coba langsung ke Kabag, Setwan, atau PPTK,” ujar Surastono.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan mengenai mekanisme pencairan dan distribusi anggaran publikasi. Terlebih, muncul pengakuan dari seorang penerima dana berinisial AC yang menyebut pihaknya hanya menerima Rp55 juta.

“Kami hanya menerima Rp55 juta. Itu pun masih dipotong untuk ‘uang kopi’ buat PPTK. Sementara itu, PT Subur Jagat sendiri sudah mengantongi Rp35 juta,” ungkap AC.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan dalam penyaluran dana publikasi. Namun, keterangan AC masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut.

Jika nilai kegiatan publikasi tersebut mencapai ratusan juta rupiah, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, pihak penerima, hingga dasar setiap pembayaran.

Heri dari Divisi Hukum Aliansi Media Komunikasi Indonesia (AMKI) menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri secara serius.

“Kejanggalan dalam penganggaran publikasi DPRD itu sangat mencolok sekali. Ada dugaan kuat terjadi permainan di dalamnya,” tegas Heri.

Menurutnya, mekanisme pengelolaan anggaran publikasi, baik melalui proses pengadaan maupun mekanisme lainnya, seharusnya dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Heri merupakan penilaian berdasarkan informasi yang diperolehnya dan belum menjadi kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan aparat atau lembaga pemeriksa berdasarkan hasil audit dan alat bukti.

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka. Berapa sebenarnya nilai total kegiatan publikasi DPRD Kabupaten Indramayu? Berapa dana yang dibayarkan kepada pihak media? Apa dasar pembayaran Rp35 juta yang disebut diterima PT Subur Jagat? Dan benarkah terdapat permintaan “uang kopi” yang dikaitkan dengan PPTK?

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, kepala bagian terkait, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum memberikan keterangan resmi untuk menjawab sejumlah persoalan tersebut.

Belum adanya penjelasan dari pihak terkait membuat dugaan yang berkembang belum dapat dikonfirmasi secara utuh.

Karena menggunakan anggaran publik, pengelolaan kegiatan publikasi DPRD semestinya dapat diuji dari sisi administrasi, kontrak pekerjaan, realisasi kegiatan, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.

Aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga berwenang didorong melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada PT Subur Jagat, Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, PPTK, dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Edi D/Bbg/Tim Redaksi/PRIMA)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *