banner 728x250

Dugaan Judi di Tiga Kecamatan Kediri Disorot, Media Minta Reskrim Bertindak

Dugaan Judi di Tiga Kecamatan Kediri Disorot, Media Minta Reskrim Bertindak
banner 120x600
banner 468x60

Kediri — Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian kembali menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Laporan yang diterima media menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian di beberapa wilayah kecamatan.

Informasi tersebut menyebut nama Jarbini atau Bu Pur yang dikaitkan dengan lokasi di wilayah Kecamatan Kepung. Sementara itu, dari Kecamatan Plosoklaten, muncul nama Giman. Adapun dari Kecamatan Kunjang, nama Usman turut disebut dalam informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian.

banner 325x300

Atas dasar itu, diperlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak berwenang agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas yang diduga perjudian.

Warga berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atau verifikasi langsung apabila terdapat laporan mengenai aktivitas perjudian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga diharapkan mendapatkan penjelasan resmi sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Untuk mendapatkan keterangan resmi dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Pemimpin Redaksi Media Online Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, Edi Darminto, melakukan konfirmasi kepada pihak Reskrim Polres Kediri melalui pesan WhatsApp pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam pesan tersebut, media menyampaikan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan informasi dugaan perjudian di Kecamatan Kepung, Kecamatan Plosoklaten, dan Kecamatan Kunjang.

Media meminta konfirmasi apakah pihak Satreskrim Polres Kediri telah menerima laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Selain itu, media juga mempertanyakan apakah aparat telah melakukan penyelidikan maupun pengecekan lapangan terhadap informasi yang berkembang.

Pertanyaan juga diarahkan mengenai hasil apabila pengecekan telah dilakukan, termasuk apakah ditemukan aktivitas yang mengarah pada tindak pidana perjudian.

Media turut meminta penjelasan mengenai langkah Kepolisian apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan pengamanan barang bukti serta proses hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti memenuhi unsur pidana.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi dari sumber resmi sebelum masyarakat mendapatkan pemberitaan secara utuh.

Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak Reskrim Polres Kediri melalui WhatsApp masih menunjukkan status centang satu.

Media juga mencatat bahwa komunikasi dengan nomor tersebut sebelumnya masih dapat dilakukan. Dalam dua kali konfirmasi yang dilakukan beberapa bulan lalu, nomor tersebut disebut masih aktif, meskipun pesan yang dikirim ketika itu tidak mendapatkan respons.

Pada konfirmasi terbaru tanggal 24 Agustus 2026, pesan kembali dikirimkan kepada kontak yang sama. Namun hingga naskah berita ini disusun, pesan masih berada dalam status centang satu.

Media belum dapat memastikan penyebab kondisi tersebut.

Status centang satu pada aplikasi WhatsApp dapat disebabkan oleh berbagai kemungkinan teknis, termasuk perangkat penerima tidak terhubung ke internet, nomor tidak sedang aktif, atau kondisi lainnya.

Karena itu, media tidak menyimpulkan bahwa pihak Reskrim Polres Kediri telah memblokir kontak media. Dugaan mengenai pemblokiran tersebut belum dapat dipastikan dan tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti atau konfirmasi langsung dari pihak terkait.

Catatan mengenai status pesan tersebut hanya disampaikan sebagai bagian dari dokumentasi upaya konfirmasi jurnalistik yang telah dilakukan.

Konfirmasi kepada aparat penegak hukum menjadi penting karena informasi yang diterima media menyangkut dugaan tindak pidana.

Oleh sebab itu, keterangan resmi Kepolisian dibutuhkan untuk menjelaskan apakah informasi tersebut sudah masuk dalam penanganan aparat atau belum.

Jika laporan telah diterima, masyarakat tentu berharap ada penjelasan mengenai langkah yang dilakukan. Sementara apabila informasi tersebut belum pernah diterima, pihak Kepolisian dapat memberikan penjelasan agar masyarakat mengetahui mekanisme pelaporan yang tepat.

Perjudian merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ketentuan mengenai perjudian.

Media Buka Ruang Hak Jawab

Media Online Patrolihukum.net dan Investigasi88.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dan masih membutuhkan verifikasi dari pihak berwenang.

Nama Jarbini/Bu Pur, Giman, dan Usman disebut dalam konteks informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa ketiga nama tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi maupun hak jawab kepada pihak-pihak yang namanya disebut.

Apabila pihak yang bersangkutan memberikan keterangan, media siap memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga Senin, 24 Agustus 2026, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Kediri terkait informasi yang dikonfirmasi.

Konfirmasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai apakah dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Kepung, Plosoklaten, dan Kunjang benar sedang dalam pemantauan atau penanganan aparat.

Dengan adanya klarifikasi resmi, informasi yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan apabila memang terdapat pelanggaran hukum, aparat dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Pewarta: Edi Darminto
Pemimpin Redaksi Media Online Patrolihukum.net & Investigasi88.com

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *