LANGSA LAMA, ACEH — Polemik mengenai jabatan Kepala Dusun (Kadus) Bahagia 3, Gampong Meurandeh Tengah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, jabatan tersebut disebut belum ditetapkan secara definitif oleh Pemerintah Gampong Meurandeh Tengah.
Persoalan tersebut mencuat setelah sebelumnya beredar pemberitaan terkait dugaan rangkap jabatan di Gampong Meurandeh Tengah. Dalam pemberitaan sebelumnya, status Zulkifli yang diketahui masih menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) disebut sempat dikaitkan dengan pelaksanaan tugas administratif di Dusun Bahagia 3.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengisian jabatan Kadus Bahagia 3, termasuk kepastian mengenai siapa yang secara resmi akan ditetapkan sebagai kepala dusun serta dasar administrasi pengangkatannya.
Menanggapi persoalan tersebut, wartawan sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Geuchik Gampong Meurandeh Tengah, Muhammad Deni, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/8/2026).
Muhammad Deni kemudian menghubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp dan memberikan penjelasan mengenai posisi Zulkifli.
Menurut Muhammad Deni, Zulkifli memang masih menjabat sebagai Direktur BUMG Meurandeh Tengah. Namun, karena jabatan Kadus Bahagia 3 masih kosong, Zulkifli diminta membantu pekerjaan administratif di wilayah tersebut.
“Untuk mengisi kekosongan Kepala Dusun Bahagia 3, kita memang meminta tenaganya. Tetapi, untuk statusnya sebagai kepala dusun, saat ini belum kita legalkan secara resmi,” ujar Muhammad Deni saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat konfirmasi dilakukan, belum terdapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kadus Bahagia 3 atas nama Zulkifli.
“Dia kita minta membantu tenaga untuk melaksanakan administrasi saja. SK Kadus belum ada kita terbitkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Zulkifli, berdasarkan penjelasan Geuchik, belum berstatus sebagai Kadus Bahagia 3 secara definitif.
Dalam konteks pengelolaan BUM Desa/BUMG, ketentuan mengenai organisasi dan pelaksana operasional diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Regulasi tersebut mengatur struktur organisasi, kewenangan, tugas, serta tata kerja BUM Desa.
Karena itu, persoalan apakah seseorang yang masih menjadi Direktur BUMG dapat sekaligus menjalankan fungsi perangkat gampong perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi Pemerintah Aceh, peraturan daerah/kota, qanun gampong, serta keputusan pengangkatan masing-masing jabatan.
Dengan demikian, isu tersebut tidak sepatutnya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran rangkap jabatan sebelum terdapat pemeriksaan terhadap status hukum, dokumen pengangkatan, serta ketentuan lokal yang berlaku.
Di sisi lain, pemerhati sosial publik Aceh di Kota Langsa turut mempertanyakan belum adanya penetapan Kadus Bahagia 3 secara definitif.
Bung Karo-Karo menilai kekosongan jabatan tersebut semestinya segera mendapatkan kepastian administratif agar pelayanan pemerintahan di tingkat dusun dapat berjalan secara jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Geuchik merupakan pejabat yang memperoleh mandat dari masyarakat dan telah dilantik. Karena itu, persoalan pengisian jabatan perangkat gampong, termasuk Kepala Dusun Bahagia 3, perlu dilakukan secara transparan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Karo-Karo, Sabtu malam (22/8/2026) sekitar pukul 23.18 WIB.
Ia juga mempertanyakan apakah belum ditetapkannya Kadus Bahagia 3 disebabkan proses administrasi yang masih berjalan atau terdapat pertimbangan lain.
Masyarakat kini diharapkan memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengisian jabatan Kadus Bahagia 3, termasuk tahapan seleksi, persyaratan calon, serta penerbitan SK apabila proses tersebut telah selesai.
Keterangan resmi dari Pemerintah Gampong Meurandeh Tengah terkait tahapan dan target penyelesaian pengisian jabatan tersebut juga penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Team PSP Aceh








Respon (1)