banner 728x250

Diduga Salah Satu Pengelolah Cafe Di Dongin ,Jual Miras Tampa Izin Bahkan Ancam Wartawan, Diminta APH Proses Pelaku Sesuai Hukum Yang Berlaku. ​

Diduga Salah Satu Pengelolah Cafe Di Dongin ,Jual Miras Tampa Izin Bahkan Ancam Wartawan, Diminta APH Proses Pelaku Sesuai Hukum Yang Berlaku. ​
banner 120x600
banner 468x60

 

BANGGAI — Praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Subsektor Toili Barat, Polsek Toili, Polresta Banggai, mendadak jadi sorotan tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi pemerintah terkait didesak untuk tidak lagi memelihara pembiaran dan segera turun tangan melakukan penertiban secara total.

banner 325x300

​Tepatnya pada Sabtu (22/8/2026), seorang sumber terpercaya yang enggan identitasnya dipublikasikan membeberkan bahwa menjamurnya cafe dan kios ilegal penjamak miras di wilayah Toili Barat bukan sekedar pelanggaran Perda biasa. Hal ini dinilai sudah mengangkangi aturan hukum yang berlaku serta merusak tatanan usaha setempat.

Bahkan salah satu pengelolah cafe di desa dongin, mengancam awak media ini saat di konfirmasi terkait perijinan dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) diantaranya, surat rekomendasi dari pemerintah desa dongin dan surat ijin dari dinas terkait serta surga ijin keramaian , namun tidak di berikan, dengan jawaban, pemilik cafe tanya terus sama saya kenapa ruangan cafe saya yang jadi sampul foto, saya takut jangan nanti G.RD, yang datang ke cafe suruh antar saya ketemu kamu uta, kalau begitu kasih ketemu sekarang saya dengan roby , tidak ada yang saya komunikasi emangnya kenapa kah , memang penting kah, kesini kalau mau lihat karena G.RD tidak kasi di bawah,”tegas ikang

​Sehingga diminta ,Aparat Penegak Hukum di Banggai dan dinas teknis setempat harus segera melakukan penertiban lapangan. Periksa semua izin operasional dan izin edar miras mereka. Jika terbukti bodong, langsung proses sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas sumber tersebut.

​Isu diskriminasi penegakan hukum pun menyeruak ke permukaan. Operasi bisnis malam yang dibiarkan tanpa kelengkapan dokumen resmi memicu kekecewaan dari kalangan pelaku usaha yang taat aturan.

​Situasi ini dinilai memicu ketimpangan ekonomi dan rasa ketidakadilan di antara para pemilik cafe. Di saat sebagian pelaku usaha harus menguras modal dan waktu demi mengurus kelengkapan izin resmi, sebagian lainnya justru melenggang bebas meraup keuntungan berlipat dari penjualan miras tanpa tersentuh kewajiban legalitas.

​Kondisi tersebut memperlihatkan potret buram penegakan hukum di daerah. Kehadiran cafe dan kios penyedia miras tanpa izin tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga memicu kecemburuan sosial yang berpotensi menyulut konflik di tengah masyarakat.

​Selain persoalan keadilan berpartisipasi dalam usaha, ketaatan pada izin resmi pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban pajak dan retribusi daerah. Pembiaran terhadap tempat usaha bodong secara langsung berimbas pada hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas negara.

​Oleh karena itu, publik kini menagih taji dan komitmen tegas dari jajaran Polresta Banggai, Polsek Toili, hingga Satpol PP Pemkab Banggai. Keberadaan instansi penegak hukum dan dinas terkait dipertanyakan jika tidak mampu menindak tegas sarang-sarang penjualan miras ilegal tersebut.

​Penindakan yang mutlak tidak boleh sekedar pajangan atau formalitas belaka. APH dituntut bertindak konsisten dengan menjatuhkan sanksi terberat, termasuk penyegelan dan penutupan tempat usaha secara permanen apabila ditemukan pelanggaran berulang.

​Langkah tegas ini amat krusial guna membuktikan bahwa aparat tidak pernah bertekuk lutut di hadapan para pengusaha nakal yang berlindung di balik benteng bisnis ilegal.

​Masyarakat Toili Barat kini menunggu langkah nyata dari jajaran kepolisian dan Pemkab Banggai. Apakah respons cepat dan tindakan terukur akan segera diambil, ataukah keluhan warga ini sekadar menguap bersama angin lalu.

Bahkan Kasi Humas Polres Banggai saai di konfirmasi melalui aplikasi chat was,ap, dengan nomor 08xxxxxxxxx, dibaca namun bungkam.

​Hingga berita ini ditayangkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Toili, Polresta Banggai, serta Satpol PP Pemkab Banggai guna memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya. Redaksi berkomitmen penuh menjalankan asas keberimbangan berita, Hak Jawab, serta Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *