BANGGAI — Praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Subsektor Toili Barat, Polsek Toili, Polresta Banggai, mendadak jadi sorotan tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi pemerintah terkait didesak untuk tidak lagi memelihara pembiaran dan segera turun tangan melakukan penertiban secara total.
Selasa (18/8/2026), seorang sumber terpercaya yang enggan identitasnya dipublikasikan membeberkan bahwa menjamurnya cafe dan kios ilegal penjamak miras di wilayah Toili Barat bukan sekedar pelanggaran Perda biasa. Hal ini dinilai sudah mengangkangi aturan hukum yang berlaku serta merusak tatanan usaha setempat.
”Aparat Penegak Hukum di Banggai dan dinas teknis setempat harus segera melakukan penertiban lapangan. Periksa semua izin operasional dan izin edar miras mereka. Jika terbukti bodong, langsung proses sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas sumber tersebut.
Isu diskriminasi penegakan hukum pun menyeruak ke permukaan. Operasi bisnis malam yang dibiarkan tanpa kelengkapan dokumen resmi memicu kekecewaan dari kalangan pelaku usaha yang taat aturan.
Situasi ini dinilai memicu ketimpangan ekonomi dan rasa ketidakadilan di antara para pemilik cafe. Di saat sebagian pelaku usaha harus menguras modal dan waktu demi mengurus kelengkapan izin resmi, sebagian lainnya justru melenggang bebas meraup keuntungan berlipat dari penjualan miras tanpa tersentuh kewajiban legalitas.
Kondisi tersebut memperlihatkan potret buram penegakan hukum di daerah. Kehadiran cafe dan kios penyedia miras tanpa izin tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga memicu kecemburuan sosial yang berpotensi menyulut konflik di tengah masyarakat.
Selain persoalan keadilan berpartisipasi dalam usaha, ketaatan pada izin resmi pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban pajak dan retribusi daerah. Pembiaran terhadap tempat usaha bodong secara langsung berimbas pada hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas negara.
Oleh karena itu, publik kini menagih taji dan komitmen tegas dari jajaran Polresta Banggai, Polsek Toili, hingga Satpol PP Pemkab Banggai. Keberadaan instansi penegak hukum dan dinas terkait dipertanyakan jika tidak mampu menindak tegas sarang-sarang penjualan miras ilegal tersebut.
Penindakan yang mutlak tidak boleh sekedar pajangan atau formalitas belaka. APH dituntut bertindak konsisten dengan menjatuhkan sanksi terberat, termasuk penyegelan dan penutupan tempat usaha secara permanen apabila ditemukan pelanggaran berulang.
Langkah tegas ini amat krusial guna membuktikan bahwa aparat tidak pernah bertekuk lutut di hadapan para pengusaha nakal yang berlindung di balik benteng bisnis ilegal.
Masyarakat Toili Barat kini menunggu langkah nyata dari jajaran kepolisian dan Pemkab Banggai. Apakah respons cepat dan tindakan terukur akan segera diambil, ataukah keluhan warga ini sekadar menguap bersama angin lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Toili, Polresta Banggai, serta Satpol PP Pemkab Banggai guna memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya. Redaksi berkomitmen penuh menjalankan asas keberimbangan berita, Hak Jawab, serta Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim redaksi







