banner 728x250

Fuad Bawazier: Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45

Fuad Bawazier: Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Menteri Keuangan Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier, mengatakan Prabowo Subianto adalah presiden paling serius menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam. Dia sedang menghadapi tantangan serius untuk melaksanakan niatnya itu.

“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa Jokowi,” kata Fuad dalam Diskusi Media Buka Suara yang digelar _Mediatrust.id_ bersama Forum Jurnalis Merdeka (FJM) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

banner 325x300

Menurut Fuad, upaya menjalankan Pasal 33 UUD 1945 melalui penguasaan negara atas sumber daya alam telah berlangsung sejak era Presiden Sukarno. Salah satu pijakannya adalah UU Nomor 44 Tahun 1960 yang mengatur pertambangan minyak dan gas bumi.

Ia mengatakan Sukarno mulai meletakkan dasar nasionalisasi sebagai bagian dari upaya mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara. Hal itu diperkuat di masa Soeharto.

“Tapi, prinsip ini mengalami pelemahan sebesar-besarnya, terutama pada pemerintahan Joko Widodo. Di masa Jokowi, kekuasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang ketika kontrak karya yang telah berakhir justru kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing,” ujar Fuad.

Dia menilai kondisi tersebut berbeda dengan kebijakan Prabowo yang berupaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi. Langkah itu, menurut Fuad, menghadapi perlawanan kuat dari kelompok pengusaha dan oligarki yang selama ini menikmati akses terhadap sumber daya alam.

“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” katanya.

Ia juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan sumber daya alam yang bermasalah.
Fuad mengatakan kelompok oligarki memiliki kepentingan besar untuk mempertahankan penguasaan tersebut. Ia menilai praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal telah merugikan negara sekaligus menciptakan tekanan terhadap masyarakat. “Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” katanya.

Karena itu, Fuad menegaskan kembali penilaiannya bahwa Prabowo merupakan presiden yang paling serius melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. “Jadi memang hanya Prabowa yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” kata dia.

Sehubungan dengan itu, Fuad mengajak rakyat terjebak pada hal-hal remeh yang bisa mengalihkan perhatian pada upaya serius Prabowo mengembalikan tata kelola SDA sebagaimana amanat konstitusi, termasuk kasus Febrie Ardiansyah.
Ia meminta perhatian publik terhadap persoalan pengelolaan sumber daya alam yang lebih besar tidak teralihkan oleh perkara tersebut.

“Saya tidak mau fokus saya dan kita semua dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu kecil,” ujar Fuad, merujuk kasus Febrie. [*]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *