banner 728x250

Dugaan Penyelewengan Pertalite Bersubsidi di Langsa Mencuat, Pengawasan Dipertanyakan

Dugaan Penyelewengan Pertalite Bersubsidi di Langsa Mencuat, Pengawasan Dipertanyakan
banner 120x600
banner 468x60

LANGSA, ACEH — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kawasan Alur Dua Timbang, Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi dan rekaman video yang memperlihatkan aktivitas sebuah mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu silver dengan nomor polisi BK 1106 PC yang disebut-sebut membeli Pertalite di SPBU, kemudian BBM tersebut diduga dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

banner 325x300

Informasi itu disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber tersebut, aktivitas serupa diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan dilakukan dengan menggunakan kendaraan pribadi.

“Informasinya, kendaraan tersebut sudah cukup lama melakukan aktivitas seperti itu. BBM yang dibeli kemudian diduga dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali kepada pedagang minyak eceran,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Sumber juga menyebut kendaraan tersebut diduga berasal dari wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Namun, informasi mengenai identitas pemilik kendaraan maupun dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Praktik pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali, apabila terbukti, berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sekaligus mengganggu distribusi energi bersubsidi.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri kendaraan, pola pembelian BBM, volume pengisian, serta pihak-pihak yang diduga menjadi penerima atau pembeli kembali BBM tersebut.

Di sisi lain, sumber juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut menerima setoran dari aktivitas tersebut. Pernyataan ini merupakan tuduhan dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum tanpa hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari institusi terkait.

Pengamat sosial publik Aceh, yang dikenal dengan sapaan Karo-Karo, turut menyoroti dugaan peredaran kembali BBM bersubsidi tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu diperketat, terutama di SPBU yang berada di kawasan perbatasan wilayah administrasi maupun dekat jalur perdagangan.

“Kalau memang ditemukan adanya pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali, harus ditindak sesuai ketentuan. Pengawasan jangan hanya dilakukan sesekali, tetapi harus konsisten,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).

Ia juga meminta aparat tidak menutup mata apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. Namun, seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk aparat, menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang transparan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Langsa, Polsek Sungai Raya, maupun pihak pengelola SPBU terkait dugaan tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik kendaraan, pengelola SPBU, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.

Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: PSP Aceh

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *