ACEH — Dugaan permintaan uang sebesar Rp1,7 juta yang disebut melibatkan seorang oknum anggota Satreskrim Polres Langsa berinisial MLYD kembali menjadi sorotan. Hingga kini, perkembangan penanganan dugaan tersebut dipertanyakan setelah pihak Propam Polres Langsa disebut belum memberikan penjelasan kepada wartawan.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah seorang warga berinisial TJ, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, mengaku dimintai uang setelah didatangi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satreskrim Polres Langsa berinisial MLYD.
Informasi yang disampaikan TJ berkaitan dengan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang Jantan warna abu-abu silver.
Dugaan tersebut kemudian diberitakan sejumlah media daring dan memunculkan pertanyaan publik mengenai kebenaran peristiwa serta sejauh mana mekanisme pengawasan internal Polri berjalan.
Salah satu pemberitaan sebelumnya mengangkat judul mengenai dugaan transfer Rp1,7 juta ke rekening yang disebut berkaitan dengan oknum polisi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Propam Polres Langsa mengenai apakah laporan atau informasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.
Konfirmasi Propam Belum Mendapat Jawaban
Upaya memperoleh klarifikasi kembali dilakukan wartawan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.22 WIB melalui aplikasi WhatsApp kepada pejabat yang disebut menjabat sebagai Kanit Paminal Propam Polres Langsa.
Pesan tersebut berisi permintaan informasi mengenai perkembangan atau tindak lanjut Propam terhadap dugaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Namun, berdasarkan keterangan wartawan, pesan yang dikirim belum memperoleh jawaban substantif hingga berita ini disusun. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan internal terhadap dugaan yang menyeret nama seorang anggota kepolisian.
Meski demikian, belum adanya tanggapan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak Propam maupun oknum anggota yang disebut tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Pemerhati Soroti Transparansi
Pemerhati sosial masyarakat Aceh di Kota Langsa, Karo-Karo, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta institusi kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan dugaan yang dilaporkan atau diinformasikan kepada Propam.
Menurutnya, jika benar terdapat anggota kepolisian yang meminta uang kepada masyarakat dengan mengatasnamakan kewenangan sebagai aparat, persoalan tersebut harus diperiksa secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dugaan ini benar, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Propam harus menjelaskan apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum,” ujar Karo-Karo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.58 WIB.
Ia juga mendorong adanya pengawasan berjenjang apabila persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan di tingkat Polres Langsa.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Karena itu, proses pemeriksaannya harus transparan dan tidak boleh ada kesan melindungi siapa pun,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kanit Paminal Propam Polres Langsa maupun pihak terkait lainnya mengenai status pemeriksaan terhadap dugaan yang melibatkan MLYD.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Langsa, Propam, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.
Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: PSP Aceh








Respon (1)