banner 728x250

Usai Geuchik Dilantik, Direktur BUMDes Diduga Jadi Kadus Bahagia 3 Meurandeh Tengah

Usai Geuchik Dilantik, Direktur BUMDes Diduga Jadi Kadus Bahagia 3 Meurandeh Tengah
banner 120x600
banner 468x60

Langsa Lama, Aceh – Dugaan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintahan Gampong Meurandeh Tengah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan masyarakat. Seorang yang disebut sebagai Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG/BUMDes) Meurandeh Tengah, berinisial atau sapaan Zulkifli, dikabarkan juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Bahagia 3.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga Dusun Bahagia 3 yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada wartawan, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.52 WIB, sumber tersebut mempertanyakan dasar pengangkatan Zulkifli sebagai Kepala Dusun setelah Geuchik Gampong Meurandeh Tengah yang baru dilantik oleh Wali Kota Langsa.

banner 325x300

Menurut sumber, sebagian masyarakat Dusun Bahagia 3 disebut mempertanyakan keberadaan Zulkifli dalam dua posisi tersebut. Warga juga mengaku belum mengetahui secara jelas siapa pihak yang menetapkan atau mengangkatnya sebagai kepala dusun.

“Apakah diperbolehkan rangkap jabatan, dirinya sebagai Direktur BUMDes sekaligus sebagai Kadus? Kami sebagai masyarakat Dusun Bahagia 3 juga banyak yang tidak setuju kalau dia menjabat kepala dusun. Kami tidak tahu siapa yang menunjuk, tiba-tiba sudah menjabat begitu saja,” ujar sumber tersebut.

Dugaan rangkap jabatan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku, bukan semata berdasarkan isu yang berkembang di masyarakat.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, pengurus BUM Desa memiliki ketentuan tersendiri mengenai kepengurusan dan larangan rangkap jabatan. Sementara itu, ketentuan mengenai BUM Desa kemudian diperbarui melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Permendesa Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa juga mengatur mengenai pelaksana operasional atau direktur BUM Desa. Dalam ketentuannya, direktur diangkat melalui Musyawarah Desa dan calon direktur harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Desa.

Di sisi lain, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan pelaksana kewilayahan sebagai bagian dari perangkat desa. Pasal 48 menyebut perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, sedangkan Pasal 49 mengatur kedudukan dan tugas perangkat desa dalam membantu kepala desa.

Karena itu, status rangkap jabatan tersebut perlu dipastikan dengan melihat dokumen resmi pengangkatan, peraturan yang berlaku di Kota Langsa, serta ketentuan khusus mengenai BUMG/Gampong di Aceh.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut masih berupa keterangan dari masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.

Wartawan media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Geuchik Gampong Meurandeh Tengah, Direktur BUMG/BUMDes Meurandeh Tengah, Camat Langsa Lama, serta Pemerintah Kota Langsa mengenai mekanisme dan dasar hukum pengangkatan Kepala Dusun Bahagia 3.

Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui apakah Zulkifli benar telah ditetapkan sebagai Kepala Dusun Bahagia 3, siapa yang menetapkannya, apakah pengangkatannya telah sesuai prosedur, serta bagaimana statusnya sebagai Direktur BUMG/BUMDes.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan secara proporsional.

Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Masyarakat Dusun Bahagia 3, Gampong Meurandeh Tengah

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *