Aceh – Pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa terbitan secara online tersebut, berjudul. Dugaan Praktik Akupunktur dan Peredaran Obat Herbal di Puskesmas Langsa Baro Disorot, terbitan pada tanggal 21 agustus 2026 lalu. Keberadaan layanan pengobatan akupunktur, yang disertai penyediaan obat herbal di salah satu ruangan dalam areal UPTD puskesmas langsa baro kota langsa-aceh. Menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan, terkait legalitas serta tata kelola layanan tersebut.
“Di bagian dalam dan paling ujung ada ruangan pengobatan, di sana ada pengobatan akupunktur sekaligus menjual obat herbal. Apakah diperbolehkan, dalam aturan pemerintahan?” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian mendatangi lokasi UPTD puskesmas langsa baro sekitar pukul.15.25.wib pada hari yang sama.
Sorotan itu, muncul setelah wartawan menerima informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan pada kamis 20/8/2026). Sumber tersebut, menyebut terdapat ruangan pengobatan akupunktur di bagian dalam areal puskesmas yang juga menyediakan obat herbal bagi pasien.
Terkait Obat herbal, disebut beredar di puskesmas langsa baroh itu. Legalitas layanan dipertanyakan, dan ini penjelasan dari pihak pelaksana tugas (plt) kepala dinas kesehatan (kadinkes) kota langsa-aceh. Sewaktu apa yang sempat pernah di lakukan secara hubungan konfirmasi, yang di lakukan oleh wartawan media online ini. Kepadanya, dengan pejabat plt kadinkes kota langsa-aceh. Melalui via hubungan selular telepon biasanya, di nomor 081377xxxx44. Terhubung olehnya, dan juga menyampaikan tentang. Adanya pengobatan akupuntur juga serta obat-obatan jenis herbal, apakah ada ijin legalitasnya dari pihak kantor dinas kesehatan kota langsa tersebut. Dan apakah di perbolehkan, dalam aturan tersebut.
Menurutnya, plt kadinkes langsa itu. Mengatakan, “kalau itu memang sudah ada dalam aturan dari pihak kemenkes republik indonesia. Dalam hal tersebut juga, di perbolehkan. Begitu juga, dengan obat herbal. Juga di perbolehkan, obat-obatan jenis herbal. Dan akupuntur juga sepaket dengan obat herbal itu, itu juga boleh dalam aturan kemenkes -ri. Jadi tidak ada larangan, itu di perbolehkan semua”. Sebut, plt kadinkes langsa. Menjabarkan kepada wartawan media ini, kemarin. 21/8/2026, sekitar pukul.08.23.wib.
Dari sisi lainnya juga, hasil pantauan wartawan media ini kembali. Tentang aturan yang telah pernah di sebutkan, oleh plt kadinkes langsa itu. Terpantau dari aturan yang telah di tetapkan dengan sorotan publik di internet google tersebut, menyebutkan dalam aturan itu. Dengan secara aturan, UPTD puskesmas dapat menyelenggarakan pelayanan pengobatan tradisional. Seperti akupunktur, jika terintegrasi secara resmi oleh instansi kesehatan. Namun, tidak diperbolehkan menjadi tempat penjualan komersial obat herbal. Secara bebas, karena fasilitas layanan kesehatan pemerintah terikat pada standar operasional dan larangan praktik komersial pribadi.
Ketentuan layanan akupunktur, di puskesmas : • Dasar hukum : Pelayanan kesehatan tradisional, termasuk akupunktur diperbolehkan. Di fasilitas kesehatan pemerintah (seperti puskesmas dan rumah sakit), jika memenuhi standar regulasi. • Kualifikasi nakes : Harus dilakukan oleh tenaga kesehatan, atau terapis akupunktur tersertifikasi yang memiliki surat izin Praktik (SIPTKT). • Integrasi program : Layanan ini, harus masuk dalam program resmi atau kebijakan layanan komplementer/integrasi dinas kesehatan setempat. Bukan inisiatif tersendiri, di luar kewenangan fasilitas.
Aturan terkait obat herbal di puskesmas, • Standar formularium : Puskesmas hanya dapat menyediakan obat, bahan alam. Jamu, atau obat herbal terstandar (OHT)/fitofarmaka. Yang masuk dalam formularium herbal resmi kementerian kesehatan, untuk terapi pasien. • Larangan jual beli komersial : Fasilitas kesehatan, milik pemerintah. Adalah unit pelayanan publik, bukan toko obat atau apotek komersial. Tenaga kesehatan atau oknum di dalam lingkungan puskesmas, dilarang keras memperjual/belikan produk obat secara pribadi atau komersial kepada pasien di luar mekanisme resmi. • Izin edar : Setiap produk obat tradisional, yang beredar di dalam sistem pelayanan kesehatan. Tetap wajib memiliki izin edar, dan terdaftar di badan pengawas obat dan makanan. Sebutnya, dalam aturan itu yang telah di tetapkan dengan secara online di republik indonesia.
(Jihandak Belang)







