Kota Langsa – Dengan adanya, pemberitaan miring sorotan publik. Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan di beberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di Langsa Mencuat, Ditreskrimsus Polda Aceh. Didesak Bertindak, terbitan pada tanggal 23 agustus 2026 lalu. Dengan adanya, pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Modus Beli Pertalite Bersubsidi Diduga Disedot ke Jerigen, Praktik di Langsa Disorot. Terbitan pada tanggal, 22 agustus 2026 lalu. Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kawasan alur dua timbang langsa kota langsa-aceh menjadi sorotan.
Dugaan tersebut, mencuat setelah beredar informasi dan rekaman video yang memperlihatkan aktivitas sebuah mobil toyota kijang berwarna abu-abu silver dengan nomor polisi BK 1106 PC. Yang disebut-sebut membeli Pertalite di SPBU, kemudian BBM tersebut diduga di pindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali. Informasi itu, disampaikan seorang sumber. Yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menurut sumber tersebut. Aktivitas serupa, diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan dilakukan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
“Informasinya, kendaraan tersebut. Sudah cukup lama melakukan aktivitas seperti itu, BBM yang dibeli kemudian diduga dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali kepada pedagang minyak eceran”. Ujar, sumber kepada wartawan minggu 16/8/2026. Sumber juga menyebut kendaraan tersebut, diduga berasal dari wilayah kecamatan sungai raya kabupaten aceh timur. Namun, informasi mengenai identitas pemilik kendaraan mau pun dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Praktik pembelian BBM bersubsidi, untuk kemudian dijual kembali. Apa bila terbukti, berpotensi merugikan masyarakat. Yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, sekaligus mengganggu distribusi energi bersubsidi. Karena dari itu, aparat penegak hukum dan instansi. Terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri kendaraan. Pola pembelian BBM, volume pengisian. Serta pihak-pihak yang diduga menjadi penerima, atau pembeli kembali BBM tersebut.
Parahnya lagi, diduga merasa kebal hukum. Armada mobil mini bus toyota kijang jantan dengan nomor polisi (no-pol) BK 1106.PC berwarna abu-abu silver itu, dengan modal dusta (modus) pembelian minyak bbm jenis pertalite secara resmi. Dan menggunakan barkode, setiap pembelian minyak bbm secara resmi itu. Kini terjadi diperdagangkan kembali, oleh pemilik armada mobil mini bus toyota kijang jantan BK.1106.PC berwarna abu-abu silver tersebut. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “tgk jal” warga kecamatan sungai raya kabupaten aceh timur, di wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa-aceh.
Dugaan kembali, pihak dari aparat penegak hukum (aph) kepolisian resort langss itu. Hanya sebatas sebagai penonton saja, dan tak ada lakukan tindak tegas dengan secara hukum tindak pidana tertentu (tipiter) di wil-kum itu sendiri. Begitu juga, dengan wilayah hukum aph kepolisian daerah aceh itu sendiri. Bukan hanya itu saja, selain tidak tersentuh oleh pihak aph polres langsa dan polda aceh tersebut. Mafia pemain minyak bbm bersubsidi pertalite itu, dengan nomor polisi BK.1106.PC berwarna abu-abu silver tersebut. Pemiliknya, yang disebut-sebut sapaan panggilan “tgk jal” diduga menggunakan bekapan dari tangan besi bravo coklat alias memberikan setoran pada setiap bulannya.
Selain itu juga, armada mobil mini bus toyota kijang jantan BK.1106.PC berwarna abu-abu silver itu. Sering kali, berpindah tempat SPBU. Yang dengan modus berpura-pura pembelian resmi, tetapi di perdagangkan kembali. Kalau tidak di SPBU alur dua timbang langsa, di SPBU matang seulimeng atau pun di SPBU kecamatan rantau selamat. Ke tiga tempat lokasi SPBU itu lah, dimana mafia pemain minyak bbm bersubsidi jenis pertalite sering beraksi.
(Jihandak Belang)







