Langsa Lama – Dengan adanya, yang pada sebelumnya sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat dusun bahagia tiga desa gampong meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa-aceh. Yang sempat pernah telah terjadi, pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Kadus Bahagia 3 Meurandeh Tengah, Belum Ditetapkan, Kinerja Geuchik Disorot. Terbitan pada tanggal, 23 agustus 2026 lalu. Polemik mengenai jabatan kepala dusun (kadus) bahagia 3 desa gampong meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa, kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, jabatan tersebut. Disebut-sebut belum di tetapkan secara definitif oleh pemerintah desa gampong meurandeh tengah.
Persoalan tersebut, mencuat setelah sebelumnya beredar pemberitaan terkait dugaan rangkap jabatan di gampong meurandeh tengah. Dalam pemberitaan sebelumnya, status Zulkifli yang diketahui masih menjabat sebagai direktur badan usaha milik gampong (BUMG) disebut. Sempat di kaitkan dengan pelaksanaan tugas administratif di dusun bahagia 3, berdasarkan informasi yang di himpun wartawan sejumlah media ini. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengisian jabatan kadus bahagia 3, termasuk kepastian mengenai siapa yang secara resmi akan ditetapkan sebagai kepala dusun serta dasar administrasi pengangkatannya.
Menanggapi persoalan tersebut, wartawan sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada geuchik gampong meurandeh tengah. “Muhammad Deni”, melalui pesan WhatsApp pada kamis 20/8/2026. Muhammad Deni, kemudian menghubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp dan memberikan penjelasan mengenai posisi Zulkifli. Menurut Muhammad Deni, Zulkifli. Memang masih menjabat sebagai direktur BUMG meurandeh tengah, namun. Karena jabatan kadus bahagia 3, masih kosong. Zulkifli, diminta membantu pekerjaan administratif di wilayah tersebut.
“Untuk mengisi kekosongan kepala dusun bahagia 3, kita memang meminta tenaganya. Tetapi, untuk statusnya sebagai kepala dusun, saat ini. Belum kita legalkan secara resmi,” ujar Muhammad Deni saat dikonfirmasi kamis 20/8/2026. Yang lebih serunya lagi, dari sisi lainnya itu juga. Dugaan dari pihak kantor dinas dpmg pemerintahan kota (pemko) langsa, mengingatkan kepada geuchik gampong meurandeh tengah. Jangan salah langkah, memilih kepala dusun (kadus) bahagia 3. Yang memilik jabatan tunggal dan rangkap jabatan, walau pun itu hanya sebatas perintah lisan saja.
Menurut kembali, yang disebut-sebut sapaan panggilan “nyakman” sebagai pejabat kepala bidang (kabid) dpmg langsa. Yang juga mewakili, dari plt kadis dpmg kota langsa. Dirinya juga menyikapi dalam hal tersebut, apa yang telah di sampaikan oleh sejumlah wartawan media ini. “Saat sebagai kabid di kantor dinas dpmg langsa, dengan adanya viral di beberapa media online yang saya telah baca dan mempelajarinya. Dengan sistem kinerja pihak geuchik gampong meurandeh dayah, yang baru di lantik kemarin itu.
Sesuai adanya aturan, dalam pasal yang telah di tentukan. Jawaban singkatnya : TIDAK BOLEH di lanjutkan, direktur BUMDes yang merangkap sebagai kepala dusun harus memilih salah satu. Dasar hukumnya : 1. PP nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) desa. Pasal 132 ayat 7, > “pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Dilarang merangkap jabatan, yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa”. Kepala dusun = perangkat desa = pelaksana lembaga pemerintahan desa.
2. Peraturan bupati/perdes BUMDes juga di tegaskan, “pelaksana operasional di larang merangkap jabatan. Yang melaksanakan fungsi lembaga pemerintahan desa dan/atau lembaga kemasyarakatan desa”. 3, UU desa pasal 51 huruf i. Perangkat desa dilarang merangkap, “jabatan lain. Yang ditentukan, dalam peraturan perundang-undangan”. 4, tujuan larangan. Biar tidak ada konflik kepentingan, pengelolaan dana BUMDes, tidak sepihak dan kerja bisa optimal dengan nomor kode 0692a4d055f872fa. Catatan penting : – Yang dilarang : Pelaksana operasional/direktur BUMDes, merangkap jabatan di pemerintahan desa. -Yang boleh : Penasihat BUMDes yang dijabat _ex-officio_ oleh kepala kesa, tapi kepala dusun bukan penasihat. – Sanksi : Bisa berupa teguran lisan/tertulis, sampai pemberhentian dengan nomor kode 0692e4d2.
Solusinya : Yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan, kalau mau lanjut jadi direktur BUMDes → mengundurkan diri dari kepala dusun. Kalau mau lanjut jadi kepala dusun → mengundurkan diri dari direktur BUMDes.
Keputusan penggantian direktur dilakukan melalui, musyawarah desa. Bukan sepihak oleh kades. Ini berlaku, untuk umum di seluruh indonesia berdasarkan PP 43/2014. Tapi teknisnya, bisa dicek juga di “perdes tentang BUMDes” di desa. Karena di situ biasanya diatur lebih detail, dengan nomor kode 1c39. Sebutnya, kabid dinas dpmg pemko Langsa. Kemarin, 24/8/2026 sekitar pukul.14.30.wib.
(Jihandak Belang/Sumber : Dinas DPMG Langsa)








Respon (1)