banner 728x250

​Menguliti Pembangkangan Regulasi di Bualemo,Oknum Kaur Di Duga Makan Gaji Buta, Camat dan Inspektorat Pilih Bungkam? ​

​Menguliti Pembangkangan Regulasi di Bualemo,Oknum Kaur Di Duga Makan Gaji Buta, Camat dan Inspektorat Pilih Bungkam? ​
banner 120x600
banner 468x60

 

BANGGAI — Potret kelam tata kelola pemerintahan di tingkat tapak Kabupaten Banggai kembali mencuat ke permukaan. Dugaan praktik pembiaran dan pembangkangan aturan hukum secara telanjang tersaji di Desa Binsil K, Kecamatan Bualemo. Pelayanan publik yang sejatinya menjadi hak mendasar warga, kini mendadak lumpuh akibat bobroknya integritas dan tumpulnya pengawasan aparat berwenang.

banner 325x300

​Bara kekecewaan warga akhirnya meledak ketika perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Desa Binsil K pada Senin (3/8/2026). Kedatangan mereka bukan sekedar bertamu, melainkan menumpahkan protes keras atas ulah oknum Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Binsil K yang dinilai sudah tidak lagi memiliki iktikad baik dalam menjalankan amanat rakyat.

​Fakta lapangan membeberkan tabir mengejutkan,oknum Kaur Umum tersebut telah mangkir dan menolak berkantor selama lebih dari dua bulan berturut-turut. Tragisnya, pengabaian kewajiban yang teramat fatal ini terkesan sengaja dibiarkan melenggang tanpa tersentuh sanksi administratif dari atasannya.

​Skandal ini kian menyengat setelah terkuak fakta bahwa oknum aparat desa tersebut disinyalir telah bedol desa dan berpindah domisili sejak 14 November 2025. Yang bersangkutan diketahui telah resmi menetap di Desa Wapo, Kecamatan Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua,wilayah yang secara geografis terpisah ribuan kilometer dari tempatnya menerima tunjangan.

​Sebuah ironi yang menggelikan sekaligus menyayat rasa keadilan, bagaimana mungkin seorang pelayan administrasi harian desa dapat melayani warga dari luar pulau? Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (jo. UU No. 3 Tahun 2024) serta Permendagri No. 67 Tahun 2017, aparat yang kehilangan syarat domisili dan melalaikan tugas berturut-turut wajib hukumnya dicopot tanpa syarat.

​Dampak dari praktik “makan gaji buta” ini merobek kualitas pelayanan publik di Desa Binsil K. Menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pembiaran atas ketidakhadiran fisik petugas merupakan bentuk maladministrasi berat yang secara langsung merugikan hak-hak konstitusional masyarakat penerima manfaat.

​Atas dasar kekacauan tersebut, warga mendesak Kepala Desa Binsil K untuk segera membuang sikap ragu. Pemecatan oknum Kaur Umum yang mangkir serta pengangkatan pejabat baru yang berintegritas adalah satu-satunya jalan keluar mutlak guna menyelamatkan marwah pemerintahan desa dari kehancuran.

​Namun, tudingan tajam tidak berhenti pada Kepala Desa semata. Sorotan tajam kini menguliti kinerja Camat Bualemo yang disinyalir kuat melakukan pembiaran sistematis dan “main mata” terhadap pelanggaran hukum yang terjadi persis di depan matanya.

​Merujuk Pasal 224 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat mengemban amanat negara untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Apabila Camat memilih bungkam atas pelanggaran yang benderang ini, maka pejabat tersebut secara sah dapat dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

​Lebih dari sekedar kelalaian administrasi, pembiaran atas oknum perangkat desa yang tetap menerima penghasilan tetap (Siltap) tanpa bekerja berpotensi masuk ke ranah pidana. Pencairan uang negara untuk oknum yang mangkir secara sah dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran fiktif yang merugikan keuangan negara.

​Kini, ujian kepatuhan hukum berada sepenuhnya di tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inspektorat haram hukumnya bersikap pasif dan wajib segera menerjunkan tim audit investigatif.

​Jika DPMD dan Inspektorat hanya menonton tanpa menjatuhkan sanksi tegas kepada Camat maupun Kades yang terlibat pembiaran, maka kedua lembaga pengawas tersebut patut diduga ikut melestarikan praktik bad governance yang merusak tatanan hukum di Kabupaten Banggai.

​Hingga berita investigasi ini diterbitkan, publik menanti keberanian Bupati Banggai untuk mengevaluasi total jabatan Camat Bualemo dan Kades Binsil K. Pihak redaksi terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara proporsional kepada pihak-pihak terkait demi menjunjung tinggi asas kesimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *