banner 728x250

Dakwaan Bongkar Permintaan Alphard Eks Kapolres Bima Kota ke Jaringan Sabu

Dakwaan Bongkar Permintaan Alphard Eks Kapolres Bima Kota ke Jaringan Sabu
banner 120x600
banner 468x60

BIMA, INVESTIGASI88.COM – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah penuntut umum menguraikan dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkotika untuk mendaftarkan ibadah umrah bersama keluarga, Didik juga disebut pernah meminta mobil mewah Toyota Alphard kepada jaringan bandar sabu.

Rangkaian peristiwa tersebut terungkap dalam dakwaan penuntut umum pada sidang perdana perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Negeri Raba Bima.

banner 325x300

Berdasarkan uraian dakwaan sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, Didik didakwa menerima aliran uang dari jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Penuntut umum menguraikan, pada 26 November 2025, terdakwa diduga menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu untuk kepentingan pribadi, yakni mendaftarkan perjalanan ibadah umrah bersama rombongan keluarganya.

Rombongan tersebut disebut berjumlah tujuh orang. Biaya perjalanan umrah yang dikeluarkan mencapai Rp434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Tak berhenti pada dugaan penggunaan uang untuk perjalanan umrah, perkara tersebut juga mengungkap permintaan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru yang disebut bernilai sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam rangkaian perkara yang sebelumnya mencuat, Didik disebut meminta mobil mewah tersebut melalui AKP Malaungi, yang ketika itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Permintaan itu diduga berkaitan dengan Koko Erwin, yang dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait jaringan narkotika.

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam rangkaian pemeriksaan perkara, permintaan mobil Alphard kemudian berubah menjadi permintaan uang tunai senilai Rp1,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, uang sebesar Rp1 miliar disebut telah diserahkan secara tunai melalui perantara. Penyerahan uang itu sebelumnya diungkap kuasa hukum AKP Malaungi dalam konferensi pers di Mataram.

Bahkan, dalam rangkaian keterangan perkara, muncul dugaan adanya tekanan terhadap AKP Malaungi terkait jabatannya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Namun, seluruh fakta dan dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan karena Didik merupakan mantan pimpinan kepolisian tingkat resor yang semestinya berada di garis depan pemberantasan peredaran narkotika.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika. Pengusutan perkara bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret sejumlah pihak hingga mengarah kepada mantan Kapolres Bima Kota tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang, penyidik sebelumnya dilaporkan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dan psikotropika, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.

Perkara yang kini bergulir di pengadilan tersebut akan menjadi ruang pembuktian terhadap seluruh dakwaan penuntut umum. Terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan selama proses persidangan berlangsung.

Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan profesional, terutama untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran dana serta jaringan narkotika yang disebut dalam perkara tersebut.

Redaksi menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *