JAKARTA, Investigasi88.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kembali menjadi sorotan publik. Di tengah menguatnya tuntutan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara, regulasi yang diharapkan memperkuat upaya mengejar aset hasil kejahatan itu belum juga tuntas menjadi undang-undang.
Berdasarkan informasi resmi DPR RI, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas. Rancangan regulasi tersebut menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas karena dinilai berkaitan erat dengan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.
Namun, perjalanan panjang pembahasan RUU tersebut terus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menanti langkah konkret DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan substansi serta memberikan kepastian mengenai arah regulasi perampasan aset hasil tindak pidana.
Desakan terhadap percepatan RUU Perampasan Aset bukan tanpa alasan. Selama ini, aparat penegak hukum menghadapi tantangan dalam melacak, membekukan, menyita, hingga mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat mekanisme pemulihan aset. Namun, penerapannya juga harus tetap memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, mekanisme keberatan, serta pengawasan pengadilan.
Karena itu, pembahasan regulasi tersebut dinilai membutuhkan kehati-hatian. Meski demikian, kehati-hatian tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan pembahasan berjalan tanpa kepastian waktu.
Sorotan terhadap DPR semakin kuat karena RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian dari diskursus pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik kini menunggu apakah komitmen politik yang disampaikan lembaga negara benar-benar diwujudkan dalam produk hukum.
Dalam sejumlah narasi yang beredar, muncul klaim bahwa Indonesia terancam gagal menjadi anggota penuh Financial Action Task Force atau FATF akibat belum disahkannya RUU Perampasan Aset.
Klaim tersebut tidak tepat.
Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF ke-40 sejak keputusan FATF pada 27 Oktober 2023 di Paris, Prancis. Keanggotaan itu menjadi bagian penting dalam penguatan rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Meski telah menjadi anggota penuh FATF, penguatan sistem pemulihan dan perampasan aset tetap menjadi isu penting dalam kerangka efektivitas penegakan hukum dan kerja sama internasional.
Masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas belum otomatis menjawab tuntutan masyarakat. Ukuran komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada pencantuman sebuah rancangan undang-undang dalam daftar legislasi, tetapi juga pada keterbukaan pembahasan, kualitas substansi, dan kepastian penyelesaiannya.
DPR dan pemerintah dituntut membuka proses pembahasan secara transparan serta melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan kelompok masyarakat sipil.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak konstitusional warga negara harus tetap menjadi fondasi. Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan, tetapi juga tidak boleh dibuat lemah hingga kehilangan daya untuk mengejar hasil kejahatan.
Kini, perhatian publik tertuju ke Senayan. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas.
Publik menunggu satu hal: kapan regulasi yang telah lama dibicarakan itu benar-benar dituntaskan dan mampu memperkuat upaya negara mengejar hasil kejahatan?
(Edi D/Redaksi/**)











Respon (2)