JAKARTA, Investigasi88.com – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) malam untuk memaparkan hasil penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi terkait penyidikan perkara yang tengah ditangani. Dalam kesempatan itu, kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti bernilai tinggi, namun belum mengungkap identitas tersangka maupun pemilik barang sitaan tersebut.
Barang bukti yang dipamerkan antara lain sekitar 74 kilogram emas, uang tunai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Meski demikian, dalam pemaparan kepada awak media, penyidik tidak menjelaskan secara rinci asal-usul barang bukti, status kepemilikan, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian juga belum menyampaikan keterkaitan masing-masing barang bukti dengan lokasi penggeledahan yang dilakukan.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Jumat (10/7/2026) siang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Febrie mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul yang sebelumnya digeledah penyidik Polri merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menegaskan bahwa barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik yang sah.
Meski mengakui rumah tersebut adalah miliknya, Febrie tidak menjelaskan secara rinci identitas pemilik uang maupun emas yang dimaksud. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik mengingat pada malam harinya Polda Metro Jaya juga menampilkan barang bukti hasil penggeledahan tanpa mengungkap identitas pemilik maupun tersangka dalam perkara tersebut.
Perbedaan informasi yang disampaikan kedua institusi tersebut menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan yang masih berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai status hukum pemilik barang bukti, pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan aset tersebut, maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan keterangan tambahan terkait identitas pemilik sah uang dan emas sebagaimana disampaikan Jampidsus dalam konferensi pers sebelumnya.
Media ini akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Edi D/Red/**)














Respon (1)