banner 728x250
Opini  

Isu Saling Buka Kasus Polri dan Kejagung Ramai Dibahas, Benarkah Ada Keterkaitan?

Isu Saling Buka Kasus Polri dan Kejagung Ramai Dibahas, Benarkah Ada Keterkaitan?
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Narasi mengenai dugaan saling membuka kasus antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ramai beredar di media sosial. Dalam narasi tersebut disebutkan adanya keterkaitan sejumlah perkara, mulai dari penanganan dugaan korupsi hingga penggeledahan sebuah kafe yang dikaitkan dengan pejabat Kejaksaan Agung.

Informasi tersebut juga mengaitkan penangkapan seorang perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan langkah Polri membuka penyidikan terhadap perkara lain yang disebut melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

banner 325x300

Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan adanya hubungan langsung antara kedua perkara tersebut.

Narasi yang beredar menyebut Polri selama ini menahan penanganan suatu perkara yang dikaitkan dengan Jampidsus dan baru akan menaikkannya ke tahap penyidikan apabila dianggap diperlukan. Selain itu, narasi tersebut menghubungkan penggeledahan sebuah kafe yang dikabarkan menemukan uang puluhan miliar rupiah dengan peristiwa yang pernah diungkap Febrie Adriansyah mengenai dugaan pembuntutan oleh anggota Densus 88.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut karena belum didukung keterangan resmi yang menyatakan adanya keterkaitan hukum antara penggeledahan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam narasi.

Di sisi lain, publik juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses penegakan hukum agar tidak memunculkan persepsi adanya konflik antarpenegak hukum. Pengamat hukum selama ini berulang kali mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan asas praduga tak bersalah, seseorang atau suatu pihak tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang membenarkan narasi bahwa kedua institusi sedang “saling membuka kartu” atau saling mengungkap dugaan korupsi sebagai bentuk balasan atas penanganan perkara tertentu.

Investigasi88.com, masih berupaya meminta konfirmasi kepada Divisi Humas Polri dan Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung untuk memperoleh penjelasan resmi terkait narasi yang beredar tersebut. Apabila telah diperoleh tanggapan, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan.

(Edi D/Redaksi/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *