Banggai – Tepatnya pada Kamis 02 Juli 2026, Kepada awak media ini salah satu sumber terpercaya mengungkapkan, yang mana diduga kuat pengelolah Bumdes Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, abaikan Juknis , petunjuk kerja yang telah di atur pemerintah, buktinya dana bumdes di kelola namun namun bangunan serta aset bumdes yang lainya di biarkan terbengkalai, sehingga apa yang menjadi petunjuk kerja tidak di jalankan.
Oleh sebab itu diminta instansi terkait yaitu, Inspektorat Banggai serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi sulawesi tengah, melakukan pemeriksaan, tetkait dana sisah dari pengurus yang lama sebesar Rp. 37.000.000 juta dan di tambah penyertaan modal melalui Dana Desa sebesar Rp. 100. 000.000, juta, yang sampe detik ini tidak di ketahui dipergunakan untuk apa saja, sehingga dana yang tersalurkan mubazir, bahkan diduga dana tersebut hanya di gunakan oleh oknum – oknum tertentu, dengan prinsip simpan pinjam.
Namun hal tersebut bertentangan dengan peraturan Bupati (Perbub) Banggai No. 43 Tahun 2021, yang mana bumdes bukan koprasi simpan pinjam, yang 1 seharusnya dilaksanakan adalah pemberdayaan bagi masyarakat kita yang berprofesi sebagai Petani mau pun Nelayan, sehingga dengan adanya bundes tersebut mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat kita, dengan pertumbuhan dan meningkatnya perekonomian mereka, sehingga dapat mengurangi angka miskin ekstrim yang ada di desa dongin, “tegasnya.
Dan pula diminta kepada seluruh pengurus bumdes yang kukuhkan beberapa waktu lalu oleh PLT kades Dongin, agar transparan, terbuka kepada seluruh masyarkat dalam pengelolaan dana tersebut, karena masyarakat adalah penerima manfaat, sehingga tidak perlu ada yang di tutup tutupi, begitu pula dengan aset- aset bumdes wajib di pelihara, di perbaiki bukan dibiarkan berantakan.
Ingat ketika telah terjadi pergantian pengurus dengan otomatis pengurus baru wajib bertanggung jawab dengan seluruh aset Bumdes tersebut, karena pengurus terdahulu telah menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya, ingat ketika kita menjadi bagian dari pemerintah desa yang melanjutkan kepengurusan awal maka kita harus menjaga merawat aset tersebut, jangan hanya mau mengelola dana nya tapi tidak aset nya, ini kan telah menyimpang dari Juknis sebagai pedoman petunjuk kerja , oleh sebab itu diminta inspektorat banggai dan bpk provinsi sulawesi tengah, untuk melakukan audit, pemeriksaan, guna keterbukaan informasi publik,”pintanya.
Bahkan berdasarkan keterangan sumber terpercaya, yang mana dana bumdes hanya di pinjamkan bagi orang – orang mereka, bukan pemberdayaan secara menyeluruh, sehingga apa yang di laksanakan bertentangan dengan perbub banggai No.43 Tahun 2021, oleh sebab itu diminta agar inspektorat dan BPK, periksa pula mantan PLT Kades Dongin, terkait persoalan tersebut dengan dugaan ada kekeliruan dalam hal pembinaan, karena dimasa mantan PLT menjabat beliau lah yang memberikan SK pengangkatan pengurus Bumdes yang baru, sehingga apa yang terjadi bagian dari kelalaian mantan PLT kades Dongin, saat itu yang tidak memberikan pemahaman tentang pengelolaan dana Bumdes, oleh sebab itu diminta agar dilakuan secara menyeluruh, tampa ada yang di tutup tutupi, sebagai bentuk transparansi,”tandasnya.
sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
Lp. Tim Redaksi
- Warga Desak Pemdes Longkoga Barat, Segera Adakan Rapat Pembahasan Plasma, Guna Keterbukaan Dalam Pengelolaannya.
- <a href="https://investigasi88.com/polsek-sumberasih-dampingi-petani-jagung-perkuat-ketahanan-pangan-di-<a href="https://investigasi88.com/kapolres-probolinggo-kota-raih-penghargaan-pelayanan-prima-musrenbang-2025/”>probolinggo/”>Polsek Sumberasih Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Probolinggo
- Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Kota Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”














Respon (6)