banner 728x250

Usai Beri Klarifikasi Soal Proyek Jalan Rantau, Kabid BM PUPR Aceh Tamiang Sulit Dihubungi

Usai Beri Klarifikasi Soal Proyek Jalan Rantau, Kabid BM PUPR Aceh Tamiang Sulit Dihubungi
banner 120x600
banner 468x60

ACEH TAMIANG – Pernyataan pejabat Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang terkait proyek pengerasan badan jalan menuju Rantau kembali menjadi perhatian. Setelah memberikan penjelasan bahwa pekerjaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan PUPR Aceh Tamiang, komunikasi dengan wartawan disebut menjadi sulit dilakukan.

Sebelumnya, pekerjaan pengerasan badan jalan menuju Rantau menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan publik mengenai keberadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

banner 325x300

Pemberitaan mengenai persoalan tersebut telah dipublikasikan sejumlah media online pada Senin, 10 Agustus 2026. Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yang dianggap mengetahui kewenangan pekerjaan tersebut.

Konfirmasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 10.06 WIB kepada pejabat yang disebut sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR Aceh Tamiang, dengan sapaan Abdul Aziz.

Dalam komunikasinya, Abdul Aziz menjelaskan bahwa pekerjaan pengerasan badan jalan yang dimaksud bukan merupakan kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya Bidang Bina Marga.

“Kalau proyek yang abang maksud itu, bukan dari kantor Dinas PUPR Aceh Tamiang. Dan bukan di Bidang Bina Marga. Proyek berasal dari Dinas PUPR Provinsi Aceh,” demikian keterangan yang disampaikan.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, nilai kegiatan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp5 miliar. Namun, angka itu belum dapat dipastikan karena pekerjaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Bidang Bina Marga PUPR Aceh Tamiang.

“Kalau tidak salah, lebih kurang nilai anggarannya sekitar Rp5 miliar. Kalau tentang papan nama proyek, dari pihak kita kurang tahu persis karena proyek tersebut bukan urusan kita. Coba ke Dinas PUPR Provinsi Aceh, mungkin mereka lebih tahu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memberikan petunjuk bahwa pekerjaan yang menjadi perhatian masyarakat diduga merupakan kegiatan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR Provinsi Aceh.

Meski demikian, sejumlah informasi penting terkait pekerjaan itu masih membutuhkan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang. Di antaranya sumber pendanaan, nilai kontrak, nama paket pekerjaan, perusahaan pelaksana, nomor kontrak, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan.

Informasi tersebut penting bagi publik, terutama apabila pembangunan menggunakan anggaran negara atau daerah. Keterbukaan informasi mengenai proyek pemerintah juga menjadi bagian penting dalam mendorong pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan.

Setelah memberikan penjelasan terkait status kewenangan proyek, wartawan kembali berupaya melakukan komunikasi untuk memperoleh penjelasan lanjutan. Namun, berdasarkan keterangan wartawan, komunikasi melalui WhatsApp disebut tidak kembali mendapatkan respons sebagaimana sebelumnya.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, meski tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk ketakutan atau upaya menghindari wartawan.

Dalam prinsip jurnalistik, wartawan tetap perlu memberikan ruang kepada setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Karena itu, hingga berita ini disusun, alasan tidak adanya komunikasi lanjutan tersebut belum dapat dipastikan. Abdul Aziz juga belum memberikan penjelasan tambahan mengenai hal tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proyek pengerasan badan jalan menuju Rantau maupun persoalan komunikasi yang dimaksud.

Terlepas dari persoalan komunikasi, substansi mengenai proyek jalan tersebut tetap penting untuk mendapatkan kejelasan. Publik berhak mengetahui informasi dasar pembangunan yang berlangsung di wilayahnya, khususnya apabila pekerjaan tersebut dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.

Papan informasi proyek menjadi salah satu sarana penting agar masyarakat dapat mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan.

Ketiadaan atau tidak terlihatnya papan informasi di lokasi pekerjaan tentu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan atau pelaksanaan proyek, diperlukan verifikasi dan keterangan resmi dari instansi yang bertanggung jawab.

Selain persoalan transparansi, aspek dampak pekerjaan terhadap masyarakat sekitar juga patut menjadi perhatian. Keluhan mengenai debu yang sebelumnya disebut dirasakan pedagang di sekitar lokasi perlu direspons secara proporsional oleh pihak pelaksana.

Pengendalian debu dan dampak lingkungan selama proses pekerjaan merupakan bagian dari upaya menjaga agar pembangunan tidak mengganggu aktivitas masyarakat serta kegiatan ekonomi warga.

Hingga kini, informasi mengenai detail proyek tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Aceh sebagai pihak yang disebut memiliki kewenangan terhadap pekerjaan.

Pewarta: Pasukan Ghoib

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan konfirmasi yang diperoleh wartawan. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menjaga keberimbangan serta memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *