LANGSA, ACEH — Pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa di wilayah Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan setelah hasil pantauan wartawan bersama pemerhati sosial publik menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Salah satu yang dipertanyakan adalah informasi pada papan nama proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan. Berdasarkan pantauan di lapangan, papan tersebut memuat sejumlah informasi mengenai kegiatan pembangunan, namun disebut tidak mencantumkan secara jelas batas waktu atau tanggal berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh CV Cipta Perdana, dengan pengawasan PT Builco Total Konsultan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.563.520.493. Kegiatan berada di bawah Dinas Pengairan Aceh dan berlokasi di Kota Langsa.
Pada papan informasi juga tercantum Nomor DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.02.0000/001/2026, tanggal DPPA 1 April 2026, kode rekening 5.2.04.02.004.00005, dengan subkegiatan pembangunan tanggul sungai serta sumber dana APBA Tahun Anggaran 2026.
Keberadaan papan informasi proyek tersebut kemudian menjadi perhatian karena, berdasarkan pantauan wartawan, informasi mengenai batas akhir pekerjaan tidak terlihat secara jelas pada papan yang dipasang di lokasi.
Kondisi tersebut dinilai penting untuk diklarifikasi mengingat papan informasi proyek merupakan salah satu sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat agar publik dapat mengetahui identitas kegiatan, sumber pembiayaan, nilai kontrak, pelaksana, pengawas, hingga informasi pelaksanaan pekerjaan.
Namun demikian, tidak dicantumkannya suatu informasi pada papan proyek belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Kepastian mengenai kewajiban pencantuman tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan perlu dikonfirmasi kepada Dinas Pengairan Aceh maupun pihak pelaksana berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Wartawan juga mencatat bahwa proyek tersebut sebelumnya pernah menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat jenis excavator yang berada di lokasi pekerjaan.
Pemberitaan terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut telah beredar di sejumlah media online. Namun, hingga berita ini disusun, dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang maupun pihak pelaksana proyek.
Pemerhati sosial publik Aceh di Kota Langsa, yang disebut dengan nama Bung Karo-Karo, meminta pihak berwenang memberikan perhatian terhadap berbagai informasi yang muncul terkait proyek tersebut.
Menurut dia, setidaknya terdapat dua hal yang perlu memperoleh penjelasan, yakni dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan proyek pemerintah serta informasi mengenai batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang dinilai belum terlihat secara jelas pada papan proyek.
“Kami meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Karo-Karo kepada wartawan, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.57 WIB.
Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan terkait penggunaan BBM.
“Kami juga meminta agar aspek keterbukaan informasi publik diperhatikan. Masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah,” katanya.
Karo-Karo juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kejaksaan Negeri Langsa, dapat menindaklanjuti informasi masyarakat apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan penyimpangan.
Sorotan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pihak pelaksana dan Dinas Pengairan Aceh untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah informasi batas waktu pekerjaan memang tercantum dalam dokumen kontrak atau dokumen administrasi lainnya, meskipun tidak ditampilkan pada papan informasi proyek.
Demikian pula dengan dugaan penggunaan solar bersubsidi pada alat berat di lokasi pekerjaan. Penggunaan BBM tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan faktual, termasuk asal BBM, peruntukan, serta ketentuan yang berlaku bagi kendaraan atau alat berat dalam pekerjaan yang dibiayai APBA.
Hingga berita ini ditulis, CV Cipta Perdana selaku pelaksana, PT Builco Total Konsultan selaku pengawas, serta Dinas Pengairan Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Pemerhati Sosial Publik Aceh (PSP Aceh)













