ACEH — Dugaan persoalan pengadaan radio komunikasi Handy Talky (HT) untuk 66 desa di wilayah Kota Langsa, Aceh, kembali menjadi perhatian publik. Pemerhati Sosial Publik Aceh mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti informasi maupun laporan terkait pengadaan tersebut.
Sorotan itu muncul karena hingga kini, menurut pemerhati yang menyampaikan keterangannya kepada wartawan, belum diketahui secara terbuka perkembangan penanganan dugaan persoalan pengadaan radio HT yang sebelumnya sempat menjadi pemberitaan dan sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pengadaan radio HT tersebut disebut berkaitan dengan 66 desa di lima kecamatan di Kota Langsa, dengan nilai sekitar Rp231 juta. Jika dibagi berdasarkan jumlah desa, anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp3,5 juta per desa.
Namun, sejumlah detail mengenai mekanisme pengadaan, sumber anggaran, spesifikasi barang, pihak pelaksana, serta kesesuaian antara harga, barang yang diterima dan dokumen pertanggungjawaban masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Pemerhati Sosial Publik Aceh menilai transparansi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerhati Sosial Publik Aceh di Kota Langsa, Karo-Karo, mempertanyakan apakah informasi mengenai dugaan pengadaan radio HT tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kita akan meminta dan mendesak aparat penegak hukum di Aceh untuk memberikan penjelasan mengenai sejauh mana tindak lanjut dugaan pengadaan radio HT di 66 desa se-Kota Langsa tersebut,” ujar Karo-Karo kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.26 WIB.
Ia mengatakan, nilai pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp231 juta tersebut bukan angka yang kecil sehingga menurutnya perlu ada transparansi apabila memang telah dilakukan penanganan oleh aparat.
“Kami mempertanyakan progresnya. Apakah sudah dilakukan klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan, audit atau langkah hukum lainnya. Kalau memang belum ada proses hukum karena belum ditemukan unsur pelanggaran, tentu masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan resmi,” katanya.
Karo-Karo juga meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian mengenai status penanganannya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan juga kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar APH memberikan kepastian mengenai apakah dugaan pengadaan radio HT tersebut telah masuk dalam tahap penanganan hukum atau masih sebatas informasi yang sedang ditelaah.
Selain mempertanyakan progres penanganan, pemerhati juga meminta pihak yang berkaitan dengan pengadaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan anggaran.
Pasalnya, berdasarkan informasi awal yang diterima, pengadaan radio HT tersebut disebut melibatkan 66 desa dengan nilai sekitar Rp3,5 juta per desa.
Karena itu, publik dinilai perlu mengetahui apakah pengadaan dilakukan secara swakelola, melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa tertentu, atau menggunakan mekanisme lainnya.
Hal lain yang juga perlu dijelaskan adalah spesifikasi radio HT, jumlah unit yang dibeli, harga satuan, penyedia barang, dokumen pengadaan, sumber dana, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut.
Keterangan dari pihak terkait dinilai penting untuk menghindari munculnya kesimpulan sepihak.
Sebelumnya, dugaan pengadaan radio HT senilai sekitar Rp231 juta untuk 66 desa di Kota Langsa juga disebut sempat menjadi sorotan pemberitaan pada 16 Juli 2026.
Dalam konteks pemberitaan tersebut, publik disebut menunggu penjelasan resmi dari aparat mengenai apakah informasi yang beredar telah ditindaklanjuti atau belum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengadaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Demikian pula, tudingan bahwa persoalan tersebut sengaja dibiarkan atau telah menjadi “ATM berjalan” merupakan pernyataan dari narasumber dan bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Oleh sebab itu, PatroliHukum.net menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, pihak aparat penegak hukum terkait, pemerintah daerah, para camat, pemerintahan desa, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan radio HT tersebut memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi.
Publik terutama membutuhkan informasi mengenai status penanganan, apakah sudah ada pemeriksaan atau audit, serta langkah apa yang telah dilakukan terhadap informasi yang sebelumnya beredar.
Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga penting disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Pewarta: Tim Investigasi88.com
Narasumber: Karo-Karo, Pemerhati Sosial Publik Aceh
Sumber informasi: Pemerhati Sosial Publik (PSP) Aceh






