Langsa – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa menjadi perhatian sejumlah warga di Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Sejumlah warga mempertanyakan status seorang PPPK yang juga disebut masih aktif sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penerimaan penghasilan dari dua sumber anggaran pemerintah.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa persoalan tersebut telah lama menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat. Menurutnya, apabila benar yang bersangkutan masih menerima penghasilan sebagai PPPK sekaligus sebagai anggota Tuha Peut, maka hal itu perlu diklarifikasi oleh instansi terkait.
“Kami berharap persoalan ini diperjelas. Jika memang sesuai aturan diperbolehkan tentu masyarakat akan memahami. Namun jika tidak sesuai ketentuan, kami berharap ada penjelasan dan tindakan dari instansi yang berwenang,” ujar sumber kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Tajuddin Al Alusi memberikan tanggapan kepada wartawan melalui pesan tertulis.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa jabatan yang diembannya merupakan amanah masyarakat dan mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.
“Jabatan itu sementara, titipan masyarakat harus kita jaga dengan damai. Tidak boleh arogan dan ingin menang sendiri. Saya lebih suka yang jelas-jelas saja. Pemilihan Tuha Peut silakan ditanyakan kepada masyarakat. Saat itu saya memperoleh sekitar 75 persen suara,” tulisnya.
Pernyataan tersebut merupakan hak jawab dari yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sejumlah kalangan berharap adanya penjelasan resmi dari IAIN Langsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Agama, Pemerintah Kota Langsa, maupun instansi terkait mengenai status kepegawaian yang bersangkutan serta ketentuan mengenai kemungkinan rangkap jabatan tersebut.
Penjelasan resmi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas informasi yang berkembang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penanganannya mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, mematuhi ketentuan kepegawaian, serta menghindari benturan kepentingan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur hak, kewajiban, disiplin, serta pemberhentian PPPK apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa beserta perangkat dan kelembagaannya.
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di Aceh, kedudukan Tuha Peut merupakan lembaga yang fungsi dan kedudukannya setara dengan BPD sesuai kekhususan Aceh.
- Apabila terdapat penerimaan penghasilan yang tidak sah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapan pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan proses penyidikan.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini dipublikasikan, belum ada putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber:
- Warga Gampong Meurandeh Dayah (meminta identitas dirahasiakan).
- Tajuddin Al Alusi (melalui hak klarifikasi kepada wartawan)












Respon (1)