LANGSA — Status lahan yang digunakan sebagai kantor Geuchik Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini dokumen yang disebut sebagai bukti hibah atas lahan tersebut belum diperlihatkan kepada wartawan, meski sebelumnya perangkat Gampong Sidodadi menyampaikan bahwa lahan dimaksud telah dihibahkan.
Persoalan ini mencuat setelah sebelumnya beredar pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status lahan kantor sekretariat Geuchik Gampong Sidodadi. Sejumlah warga mempertanyakan apakah lahan tersebut benar telah menjadi hibah atau masih memiliki hubungan sewa-menyewa maupun kontrak.
Informasi mengenai status lahan tersebut kemudian dikonfirmasi wartawan kepada salah seorang perangkat Gampong Sidodadi berinisial T melalui WhatsApp pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 10.31 WIB.
Saat ditanya mengenai kabar bahwa lahan kantor Geuchik masih berstatus sewa, T membantah informasi tersebut.
“Kalau status lahan kantor desa itu, tidak ada sewa-menyewa atau kontrak apa pun. Lahan tersebut sudah dihibahkan. Dokumen hibahnya ada dan disimpan oleh pemilik lahan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ujar T kepada wartawan.
Pernyataan tersebut pada saat itu menjadi dasar bahwa lahan kantor Geuchik Sidodadi disebut telah memiliki dasar hibah. Namun, persoalan kemudian berkembang karena dokumen hibah yang dimaksud belum dapat diperlihatkan kepada wartawan.
Ketika wartawan kembali bertemu dengan T di sekitar kediamannya pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 17.40 WIB, muncul keterangan berbeda dalam hal keberadaan dokumen.
Dalam pertemuan tersebut, T menyampaikan bahwa dokumen hibah dimaksud masih dicari oleh pihak Kantor Urusan Agama.
“Itu dokumennya sedang dicari oleh pihak kantor KUA. Nanti kalau sudah ditemukan dokumen hibahnya, kami akan informasi kembali,” kata T secara singkat.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya T menyampaikan bahwa dokumen hibah sudah ada dan disebut disimpan di KUA. Sementara dalam pertemuan berikutnya, dokumen tersebut dikatakan masih dalam proses pencarian.
Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, wartawan belum menerima salinan atau melihat secara langsung dokumen hibah yang dimaksud.
Persoalan ini bukan semata mengenai ada atau tidaknya sebuah dokumen, tetapi menyangkut kejelasan administrasi atas lahan yang digunakan sebagai fasilitas pemerintahan gampong.
Karena itu, diperlukan penjelasan yang lebih lengkap mengenai kapan proses hibah dilakukan, siapa pihak pemberi dan penerima hibah, bagaimana bentuk dokumen hibah tersebut, serta apakah proses administrasinya telah tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai status lahan yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan Gampong Sidodadi.
Apalagi, sebelumnya telah muncul pemberitaan terkait pertanyaan mengenai status lahan tersebut. Dalam pemberitaan yang terbit pada 6 Agustus 2026, isu mengenai dugaan lahan kantor Geuchik Sidodadi masih berstatus sewa turut menjadi perhatian publik.
Dalam konteks jurnalistik, informasi mengenai status kepemilikan atau penguasaan aset pemerintahan semestinya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Pernyataan lisan saja belum cukup untuk memastikan status administrasi sebuah bidang tanah.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh keterangan langsung dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai keberadaan dokumen hibah yang disebut oleh perangkat Gampong Sidodadi.
Demikian pula, belum diperoleh penjelasan dari pihak pemilik lahan mengenai proses hibah yang disebut telah dilakukan.
Oleh sebab itu, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun penyimpangan dalam penggunaan lahan kantor Geuchik Sidodadi. Pemberitaan ini semata-mata menyampaikan adanya perbedaan keterangan mengenai keberadaan dokumen hibah dan perlunya klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Publik tentu berhak memperoleh informasi yang terang mengenai status aset atau lahan yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan gampong, sepanjang informasi tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dan disampaikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, T belum memberikan informasi lanjutan mengenai dokumen hibah tersebut setelah sebelumnya menyatakan akan menginformasikan kembali apabila dokumen telah ditemukan.
Wartawan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perangkat Gampong Sidodadi, pihak KUA, pemilik lahan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status lahan dan dokumen hibah yang dimaksud.
Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Pejabat Perangkat Gampong Sidodadi













