SUBANG – Pengakuan dua pemuda asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, berinisial FS (23) dan LHZ (23), mengungkap sisi lain di balik aksi pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang korban di kawasan perkebunan tebu Kecamatan Purwadadi.
Dalam keterangannya, FS mengaku aksi tersebut dilakukan bersama LHZ untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan membeli obat-obatan terlarang, termasuk tramadol. Pengakuan itu disampaikan FS saat berbincang dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).
FS menyebut dirinya telah mengonsumsi tramadol sejak duduk di kelas XI SMK di wilayah Patokbeusi. Kebiasaan tersebut, menurut pengakuannya, terus berlangsung hingga dirinya terlibat dalam aksi kriminal.
Sebelum menjalankan aksinya, FS mengaku bersama LHZ mengonsumsi tramadol dan minuman beralkohol jenis anggur kolesom. Keduanya kemudian berangkat menuju lokasi yang dinilai sepi.
“Saya membegal karena terinspirasi isu begal yang sedang marak. Saya juga pengangguran dan sudah kecanduan obat,” ujar FS dalam keterangannya.
Menurut FS, sepeda motor hasil kejahatan tersebut rencananya dijual dan uangnya dibagi bersama LHZ. Sebagian uang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli obat-obatan.
FS dan LHZ disebut menjalankan aksinya dengan cara menumpang kendaraan truk sebelum turun di kawasan perkebunan tebu. Dari lokasi tersebut, keduanya kemudian menunggu pengguna jalan yang melintas.
FS mengaku telah menyiapkan sepotong bambu sebagai alat untuk menghentikan calon korban.
Saat sepeda motor yang menjadi sasaran melintas, FS mengayunkan bambu ke arah korban. Namun, pukulan tersebut mengenai bagian wajah korban hingga korban terjatuh.
FS mengaku tidak menyangka tindakan tersebut berujung pada kematian korban.
“Saya tidak menyangka pukulannya mengenai muka korban sampai korban meninggal. Tujuan saya memukul hanya ke tangan,” kata FS.
Dalam situasi tersebut, orang yang bersama korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, menurut pengakuan FS, LHZ kemudian mengacungkan senjata tajam jenis golok sehingga korban dan rekannya ketakutan.
Setelah situasi dikuasai, sepeda motor korban kemudian dibawa menuju wilayah Pabuaran untuk dijual kepada seseorang yang disebut sebagai penadah.
Motor tersebut, menurut pengakuan FS, terjual seharga Rp3,65 juta.
FS mengungkapkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk membeli obat-obatan.
Sebagian uang, sekitar Rp750 ribu, digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya digadaikan. Sisa uang kemudian dibagi bersama LHZ.
FS juga mengaku memberikan sebagian uang kepada anaknya. Sementara uang lainnya digunakan untuk membeli obat-obatan di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“Sedikit saya kasihkan ke anak, sisanya saya belikan obat terlarang,” ujar FS.
Namun, setelah membeli obat-obatan tersebut, FS justru berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia mengaku ditangkap Unit 1 Narkoba Polres Subang karena diduga mengonsumsi sekaligus mengedarkan tramadol.
FS kemudian menjalani proses rehabilitasi selama beberapa hari. Dalam perkembangan pemeriksaan, keterlibatannya dalam kasus begal di kawasan perkebunan tebu Purwadadi kemudian terungkap.
Di hadapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, FS dan LHZ menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Keduanya juga mengaku tidak pernah memperkirakan aksi tersebut akan menyebabkan korban kehilangan nyawa.
FS bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Sangat menyesal dan siap menerima hukuman apa pun,” ujar FS dengan mata berkaca-kaca.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pengakuan para tersangka nantinya harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyoroti persoalan peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar generasi muda.
Menurut Dedi, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan obat-obatan dapat berkelindan dengan persoalan sosial dan kriminalitas. Namun, penanganannya tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pengguna maupun pelaku kejahatan.
Diperlukan pula pengawasan lingkungan, pencegahan peredaran obat terlarang, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Dedi mengatakan dirinya akan membantu keluarga korban, khususnya untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak korban. Ia juga menyatakan akan memberikan perhatian terhadap anak FS yang kini disebut berada dalam pengasuhan ibu pelaku.
“Untuk keluarga korban, khususnya biaya hidup dan pendidikan anak korban, sudah saya bantu. Untuk anak pelaku juga akan saya bantu biaya hidup dan pendidikannya,” kata Dedi.
Dedi bersama Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto disebut berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di Jawa Barat.
Dedi menilai persoalan tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Aparatur pemerintahan di tingkat desa, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga keluarga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Ia juga mengajak masyarakat berani melaporkan dan menolak aktivitas yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.
Dedi mencontohkan keberanian kelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap dugaan penjualan obat-obatan terlarang di lingkungannya.
“Yuk, kita semua harus berani memerangi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda,” tandasnya.
Kasus di Purwadadi kini menjadi perhatian bukan hanya karena dugaan pencurian dengan kekerasan yang berujung kematian, tetapi juga karena pengakuan mengenai penggunaan hasil kejahatan untuk membeli obat-obatan terlarang.
Penanganan perkara tersebut diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri mata rantai peredaran obat terlarang dan pihak-pihak yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan.
Pewarta: Tim Investigasi88.com













