Medan – Penanganan perkara dugaan pencurian telepon seluler yang berujung pada penetapan seorang wartawan sekaligus korban pencurian sebagai tersangka kembali menuai sorotan. Pihak yang bersangkutan mempertanyakan konsistensi proses penegakan hukum setelah muncul rekaman video yang dinilai memperlihatkan adanya pihak lain yang diduga melakukan tindakan kekerasan, namun hingga kini belum diproses sebagai tersangka.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, proses hukum yang berakhir dengan penetapan status tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai dilakukan terlalu dini dan belum mempertimbangkan seluruh fakta yang terjadi saat penangkapan terduga pelaku pencurian di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Pihak korban menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian, Glend Dito Ompusunggu, sebelumnya dilakukan atas arahan aparat kepolisian. Namun, mereka mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra yang disebut tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar.
Dalam video tersebut, menurut pihak korban, Persadaan Putra yang mengenakan jaket pengemudi ojek daring tampak tidak melakukan kontak fisik terhadap terduga pelaku ketika berada di Kamar Nomor 22. Kendati demikian, Persadaan Putra justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga sangkaan pasal dan sempat menjalani proses penahanan.
Sebaliknya, pihak korban mempertanyakan mengapa seorang pria bernama Yoga yang disebut turut berada di lokasi penangkapan belum ikut diproses hukum. Mereka mengklaim rekaman video memperlihatkan Yoga diduga melayangkan pukulan ke arah terduga pelaku hingga sempat dihalangi oleh seorang anggota kepolisian yang berada di lokasi.
Atas dasar itu, pihak korban meminta penyidik menjelaskan alasan adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sama-sama berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menurut mereka, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Pihak korban juga mengaku memilih tidak memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka beralasan khawatir menjadi korban kriminalisasi dan mengklaim telah memperoleh informasi sebelum penetapan tersangka bahwa proses hukum telah mengarah pada penetapan status tersebut.
Meski demikian, klaim tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dari pihak korban dan belum memperoleh pembenaran dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun penyidik yang menangani perkara terkait tudingan kriminalisasi, alasan penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra, maupun mengenai status hukum Yoga sebagaimana dipersoalkan oleh pihak korban.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan penjelasan dan keberimbangan informasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan resmi dari penyidik atau pihak terkait, berita ini akan diperbarui.
Pihak korban berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Sumber: Novie












