Langsa Barat – Sungguh sangat seru dengan sistem pola kinerja di pemerintahan desa (pemdes), yang diduga tak sesuai aturan. Geuchik paya bujok tengoh, baru saja di lantik beberapa bulan yang lalu. Lakukan pemecatan 4 kader posyandu, tanpa sebab musabab yang di kaitkan dengan politik pemilihan geuchik langsung (pilchiksung) tersebut.
Akibat ke 4 kader posyandu, yang diberhentikan tanpa adanya memiliki geuchik yang terpilih itu. Setelah di lantik, langsung mengambil sikap yang dugaan tanpa adanya aturan yang tetap di tetapkan secara hukum dan undang-undang yang telah di tetapkan secara publik. Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Diduga Bernuansa Politik. 4 Kader Posyandu Paya Bujok Teungoh Diberhentikan, Camat Langsa Barat Diminta Turun Tangan. Terbitan pada tanggal, 13 september 2026 lalu.
Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Diduga Berujung Beda Pilihan Politik, 4 Kader Posyandu Paya Bujok Teungoh Diberhentikan. Camat Diminta Sikapi, terbitan pada tanggal 12 september 2026 lalu. Pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik, di beberapa media masa secara online. Berjudul, Diduga 4 Kader Di Berhentikan Secara Serentak. Oleh Geuchik Terpilih Gampong Paya Bujok Teungoh, terbitan pada tanggal 10 september 2026 lalu. Diduga adanya 4 kader posyandu, di desa paya bujok teungoh kecamatan langsa barat kota langsa. Di berhentikan secara hormat, serentak dan sepihak oleh geuchik terpilih oleh yang disebut-sebut sapaan panggilan “Muhammad Syam S.Pd.i”. Yang pernah menjabat penjabat (pj) geuchik -+ 2 tahun, surat pemberhentian di terima oleh 4 orang kader posyandu. Salah satunya, dari seorang kader posyandu yang bernama Marhamah, A.Md, Keb alias dek nong. Yang sudah menjadi kader posyandu selama -+ 12 tahun, dirinya itu juga sempat mengatakan. Kepada salah satu sumber khusus berinislal “PE”, kemarin pada hari selasa 8 september 2026.
Yang lebih ironisnya lagi, ada pun pemberitaan miring dengan secara sorotan pada media masa online itu. Dan juga sempat pernah berulang kali, yang di lakukan langsiran kepada camat langsa barat. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “andre” itu, melalui aplikasi via pesan WhatsApp selularnya tersebut. Namun, camat langsa barat tersebut. Terkesan membungkam tanpa ada respon tindakan apa pun darinya. Diduga camat langsa barat, terkesan kembali mandul. Dengan sistem kinerjanya, terhadap ke pihak para geuchik paya bujok tengoh itu. Dan tak sikapi 4 kader di desa paya bujok tengoh, diberhentikan secara sepihak. Tanpa sebab dan kesalahan apa pun, dari 4 kader itu. Tanpa ada prosedur yang tepat, oleh geuchik yang baru di lantik dan terbawa arus politiknya itu sendiri.
Di dalam surat SK tersebut, dek nong diberhentikan secara hormat sejak 1 september 2026. Kemudian dek nong, menanyakan apa alasan pemecatan dirinya. Apakah ada melakukan kesalahan, tetapi perangkat desa enggan untuk menjawab, karna dek nong itu juga. Merasa penasaran keesokan harinya rabu 9 september 2026, dek nong juga mencoba ke kantor geuchik menemui geuchik. Untuk menanyakan perihal alasan pemecatannya dirinya itu, namun setelah bertemu geuchik tersebut. Kemudian geuchik memberikan klarifikasi, dan beralasan kepadanya, apa yang telah di ulaskan oleh geuchik itu mengatakan. – Kamu tidak pilih saya, – kamu ikut kampanye. – Saya kasih waktu 1 bulan kalian tidak menjumpai saya, – kalian tidak bisa move on. – Kalian tidak bantu saya, – kamu ikut like komentar warga di group gampong tentang sampah pada tanggal 6 agustus 2026 lalu. – Penyegaran aparatur gampong, sebutnya geuchik itu.
Dan kemudian Marhamah alias Dek Nong itu, langsung melakukan membantah. “Saya tidak kampanye, yang kampanye itu orang tua dan suami saya. Masalah pilih itu, hak demokrasi saya. Perangkat desa yang lain juga ada kampanye, kalo penyegaran kenapa hanya kami yang di pecat. Jangan libatkan masalah politik atau beda pilihan kedalam pekerjaan, pak geuchik juga harus profesional dong. Jika ada kesalahan dalam pekerjaan saya silahkan di tegur, atau diberi surat peringatan kemudian baru di pecat. Pak geuchik baru 2 bulan menjabat, sudah kerja cepat. Kerja hebat, kerja nyata. Memecat yang tidak pendukung saat pilchiksung, ini adalah tindakan diskriminasi terhadap kami lanjut Marhamah/Nong”, ujarnya korban yang telah di pecat itu. Kader posyandu di desa tersebut, yang telah di sampaikan sumber khusus berinislal “PE”. Yang di sampaikan secara rilis, kamis 10/9/2026 sekitar pukul.10.08.wib.
Ketika wartawan media online ini juga, mencoba melakukan jafrian konfirmasi beserta melakukan langsiran beberapa pemberitaan miring secara online itu. Melalui aplikasi via WhatsApp selularnya itu, di nomor +62 852-62xx-xx89. Dan wartawan media ini juga, sempat menyampaikan kepadanya. Oleh geuchik paya bujok tengoh, yang disebut-sebut sapaan panggilan “Muhammad Syam S.Pd.i” itu. Ass pak gchk, ijin pak geuchik. Dari wartawan media online wilayah liputan provinsi aceh, ijin pak gchk. Konfirmasi pak gchk, dalam hal adanya pemberitaan miring di beberapa media online tersebut pak gchk. Apa benar itu pak gchk, sedang terjadi pak gchk. Ijin pak gchk jawabannya, sebut wartawan media ini. Yang telah di sampaikan kepadanya, dan terkirim juga. Selasa 15/9/2026, sekitar pukul.10.40.wib.
Namun, sekelang beberapa menit kemudian. Oknum geuchik paya bujok tengoh itu, langsung merespon dan membalas komentarnya kepada wartawan media ini. Menurutnya itu, “Ya, sy ada memberhentikan 4 orang kader, intinya untuk menambah semangat dan etos kerja serta untuk penyegaran 🙏”. Ujarnya, “Muhammad Syam S.Pd.i” itu. Selasa 15/9/2026, sekitar pukul.10.46.wib.
Anehnya lagi, setelah dia melakukan komentar kepada wartawan media online ini. Dirinya tidak ada melakukan dan memandang adanya aturan yang telah di tetapkan dengan secara sorotan publik, yang berbunyi. Secara hukum, kepala desa yang baru dilantik tidak boleh memecat kader posyandu secara sepihak atau semena-mena. Meski pun posyandu merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD), yang SK-nya disahkan oleh kepala desa. Pemberhentian pengurus atau kadernya harus memiliki alasan yang sah dan dasar hukum yang jelas, bukan karena masalah sentimen pribadi atau dampak politik pasca-pilkades.
Kader posyandu umumnya, hanya bisa diberhentikan jika memenuhi alasan objektif berikut : • Meninggal dunia atau berhalangan tetap (misalnya sakit parah dalam waktu lama). • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri. • Melanggar aturan/larangan, yang diatur dalam peraturan daerah (perda) atau peraturan desa (perdes) setempat (misalnya terbukti melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik berat). • Masa bakti kepengurusan telah habis sesuai dengan regulasi LKD di wilayah tersebut. Jika 4 orang kader tersebut diberhentikan tanpa surat peringatan (SP), tanpa alasan yang logis, dan diganti hanya karena masalah politik/tim sukses. Maka tindakan kepala sesa tersebut, bisa dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Warga atau kader yang dirugikan dapat melaporkan masalah ini ke pihak kecamatan (camat) atau dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten setempat, untuk dimediasi.
(Jihandak Belang)







