Karang Baru – Terkait proyek pekerjaan pembangunan pagar dan halaman kantor bupati aceh tamiang itu, pemerhati sosial publik. Desak bapak kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh, untuk segera usut plang papan nama nilai kontrak kerja. Yang tanpa ada di tampilkan secara sorotan publik, yang juga telah melanggar aturan undang-undang keterbukaan informasi publik. Pada undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP). Adalah landasan hukum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Tanpa ada kejelasan secara keterbukaan informasi publik, kepada masyarakat di kabupaten aceh tamiang. Yang juga di kerjakan, oleh pihak perusahaan swasta (pihak rekanan) dari Waskita. Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Berjudul, Proyek Pagar Kantor Bupati Aceh Tamiang Jadi Sorotan. Pelaksana Mengaku Tak Tahu Nilai Anggaran, terbitan pada tanggal 12 september 2026 lalu. Dengan tenang dan situasi nyaman, tanpa adanya sorotan publik. Dari para media masa secara online di daerah kabupaten aceh tamiang provinsi aceh, diduga dengan hasil pantauan sejumlah wartawan media masa online ini. Proyek pekerjaan pembangunan pagar dan halaman kantor bupati aceh tamiang, yang kini sedang dikerjakan oleh pihak rekanan perusahan swasta dari waskita. Tak adanya tampilan plang papan nama, serta nilai kontrak asal usul dana yang telah disalurkan.
Pantauan sejumlah wartawan media ini, jumat 11/9/2026 sekitar pukul.16.38.wib ini kembali, terpantau seputaran sekeliling areal proyek pekerjaan di kantor bupati aceh tamiang. Tanpa ada di tampilkan plang papan nama secara informasi keterbukaan secara publik, namun. Yang lebih serunya lagi, ketika wartawan media ini juga, sempat menemukan salah satu seorang dari orang lapangan proyek pekerjaan pembangunan pagar dan sekaligus halaman kantor bupati aceh tamiang. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “yayan”, saat di lakukan konfirmasi dan juga saat di tanyai kembali, sebagai status dirinya “yayan” itu apa. Dan berapa nilai kontrak dana anggaran seluruh jumlah proyek tersebut, serta berasal dari mana itu dana anggaran yang telah disalurkan.
Drinya juga, mengaku adalah pihak dari pelaksana dan juga merangkap mandor di lapangan, jumat 11/9/2026 sekitar pukul.16.44.wib. Dan yang disebut-sebut sapaan panggilan “yayan” tersebut, juga menambahkan komentarnya. Apa yang dia ketahui, menurutnya “yayan” itu menjelaskan “kalau dana anggarannya saya tidak tau berapa pak, karena saya juga masih baru bekerja di sini. Yang tau berapa dana anggarannya adalah, pihak dari kantor waskita pak. Kantornya pun ada di samping dekat kantor DPRK aceh tamiang pak, dan di kantor itu sungguh sangat rame sekali. Adanya dari pihak consultant, ada dari pihak team tenaga ahli. Juga ada pihak PPK dan PPTK pak”, ujarnya “yayan” mengomentari dengan singkat kepada wartawan media ini.
Namun, dalam hal tersebut itu juga. Pihak dari perusahaan swasta rekanan kontraktor dari waskita, yang mengerjakan proyek pembangunan pagar dan halaman kantor bupati kabupaten aceh tamiang tersebut. Tanpa ada kejelasan apa pun dari pihak waskita itu, terkesan mengabaikan aturan yang di tetapkan secara online NKRI. Menurut olehnya bung “karo-karo”, juga menyikapi dalam hal kejadian tersebut. Yang tanpa adanya kejelasan, sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik. Dan juga tanpa adanya di tampilkan plang papan nama kegiatan dana anggaran, dengan sorotan publik. “Saya berharap, kepada bapak kajati aceh. Agar dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan swasta waskita itu, bekerja tanpa adanya menunjukkan plang papan nama secara resmi dan juga secara sorotan publik. Diduga kuat, proyek pembangunan pagar dan halaman kantor bupati kabupaten aceh tamiang. Disinyalir terjadinya proyek siluman, dan juga mengangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik”. Pintanya, secara tegas oleh pihak pemerhati sosial publik aceh. Senin 14/9/2026, sekitar pukul.10.13.wib.
(Pasukan Ghoib/Sumber : PSP Aceh)







