Langsa | Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa seorang PPPK berinisial ALS diduga masih menjabat sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan rangkap jabatan tersebut, tetapi juga pada proses klarifikasi yang dinilai belum menghasilkan penjelasan resmi dari pihak kampus. Saat dikonfirmasi, bagian Humas dan Kepegawaian IAIN Langsa saling mengarahkan wartawan kepada masing-masing pihak sehingga jawaban substantif atas pokok persoalan belum diperoleh.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.23 WIB, konfirmasi pertama disampaikan kepada petugas Humas IAIN Langsa, Syahrial, melalui aplikasi WhatsApp. Wartawan meminta penjelasan terkait ada atau tidaknya izin dari pihak kampus apabila seorang PPPK diketahui juga menjabat sebagai anggota Tuha Peut di tingkat gampong.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Syahrial menyampaikan bahwa dirinya bukan pihak yang berwenang memberikan keterangan.
“Maaf bang, bukan kapasitas saya menjawab. Hubungi saja bagian kepegawaian ya,” tulis Syahrial melalui pesan WhatsApp.
Syahrial kemudian memberikan nomor kontak pejabat pada bagian kepegawaian agar wartawan memperoleh penjelasan dari pihak yang dianggap berwenang.
Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan menghubungi pejabat bagian kepegawaian yang dipanggil Samsul sekitar pukul 12.59 WIB pada hari yang sama. Dalam pesan tersebut, wartawan meminta klarifikasi mengenai dugaan rangkap jabatan ALS, termasuk apakah terdapat izin dari pimpinan kampus apabila yang bersangkutan juga menerima hak keuangan dari jabatan sebagai anggota Tuha Peut.
Namun, jawaban yang diterima kembali mengarahkan wartawan kepada bagian Humas.
“Waalaikumsalam, izin. Kami bukan humas di IAIN Langsa, untuk humas boleh hubungi Syahrial ya. Berikut nomornya,” balas Samsul melalui WhatsApp sekitar pukul 13.03 WIB.
Rangkaian jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan. Kondisi itu memunculkan kesan adanya saling mengarahkan kewenangan antara bagian Humas dan Kepegawaian sehingga klarifikasi resmi dari institusi belum diperoleh hingga berita ini disusun.
Persoalan ini sebelumnya juga telah diberitakan sejumlah media pada akhir Juli 2026. Dugaan tersebut menyebut seorang PPPK di lingkungan IAIN Langsa masih menjabat sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah.
Merujuk pada ketentuan yang berlaku, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada ketentuan disiplin kepegawaian. Sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah mengatur bahwa ASN tidak diperkenankan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan fakta yang ditemukan.
Pemerhati sosial di Kota Langsa, Karo-karo, turut menyoroti belum adanya penjelasan resmi dari pihak kampus. Ia menilai publik membutuhkan kepastian agar polemik tersebut tidak terus berkembang.
Menurutnya, apabila memang tidak terdapat pelanggaran, pihak kampus sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka proses penyelesaiannya juga perlu disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak IAIN Langsa belum memberikan penjelasan resmi terkait substansi dugaan rangkap jabatan PPPK tersebut maupun status administrasi pegawai yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pimpinan IAIN Langsa, bagian Humas, bagian Kepegawaian, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber:
- Syahrial (Petugas Humas IAIN Langsa).
- Samsul (Bagian Kepegawaian IAIN Langsa).
- Karo-karo (Pemerhati Sosial Kota Langsa).












