PATI – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memasuki hari kelima sekaligus menjadi penutup rangkaian demonstrasi, Jumat (31/7/2026). Dibandingkan hari-hari sebelumnya, jalannya aksi berlangsung lebih dinamis dengan meningkatnya tensi antara massa aksi dan aparat pengamanan.
Demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu berakhir menjelang pukul 18.00 WIB. Fokus tuntutan massa tetap mengarah pada permintaan agar dapat melakukan audiensi sekaligus mengecek langsung kondisi di dalam Kantor Kejari Pati, khususnya ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Pada awal rangkaian demonstrasi beberapa hari sebelumnya, massa sempat melakukan aksi simbolik dengan melempar telur busuk, bangkai hewan yang telah membusuk, hingga benda yang mereka sebut sebagai kotoran manusia ke halaman kantor Kejari. Namun pada aksi hari kelima, situasi halaman kantor terlihat lebih bersih dan tidak lagi diwarnai lemparan benda-benda berbau menyengat.
Ketegangan muncul ketika sebagian peserta aksi berupaya memasuki area kantor Kejari. Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan menahan massa agar tidak masuk ke dalam gedung. Meski demikian, beberapa peserta aksi sempat berhasil melewati pagar dengan cara memanjatnya sebelum akhirnya situasi kembali dapat dikendalikan.
Setelah dilakukan koordinasi antara pihak kepolisian dan Kejaksaan, muncul kesepakatan bahwa lima orang diperbolehkan masuk ke dalam kantor, terdiri dari tiga perwakilan AMPB dan dua wartawan. Namun, terdapat syarat seluruh perwakilan tidak diperkenankan membawa telepon genggam.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Pati, selaku perwira yang memimpin pengamanan, mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Lima orang yang masuk. Saya sebagai penanggung jawab pengamanan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kejaksaan bersedia menerima lima orang tersebut tanpa membawa HP. Tugas saya hanya menyampaikan hasil koordinasi itu,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Ketentuan tersebut langsung mendapat penolakan dari massa.
Salah seorang orator AMPB, Novi, menilai pembatasan tersebut berpotensi mengurangi keterbukaan dalam proses audiensi.
“Kami sudah sepakat menunggu di luar dan tidak melakukan tindakan anarkis. Tetapi ketika ada jeda seperti ini, bagaimana jika barang yang diduga ada justru dipindahkan? Kami ingin semuanya dilakukan secara terbuka,” kata Novi saat berorasi.
Penolakan serupa disampaikan Ketua AMPB, Supriyanto atau yang akrab disapa Botok. Menurutnya, larangan membawa telepon genggam, terlebih bagi wartawan yang ikut mendampingi, tidak sejalan dengan prinsip transparansi.
“Di sini ada rekan-rekan media. Kenapa kalau masuk Kejari tidak boleh membawa HP? Jangan sampai ada kesan menghalangi keterbukaan informasi. Gedung juga sebaiknya tetap dalam kondisi terang, jangan dipadamkan lampunya,” tegas Botok.
Meski menyampaikan keberatan, Botok tetap mengimbau seluruh peserta aksi agar menjaga ketertiban dan tidak terpancing emosi.
“Saya minta teman-teman tidak terprovokasi. Apa yang terjadi hari ini biarlah menjadi penilaian masyarakat. Mari kita akhiri aksi ini dengan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi AMPB, Teguh Istiyanto, menjelaskan bahwa permintaan untuk melakukan pengecekan ke dalam kantor Kejari didasari informasi yang diterimanya.
Menurut Teguh, ia memperoleh informasi mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa sejumlah uang dalam kardus ke ruang Kajari. Atas dasar informasi tersebut, pihaknya meminta agar dilakukan pengecekan dengan didampingi aparat penegak hukum maupun media.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan belum ada bukti yang dipublikasikan kepada media. Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan oleh koordinator aksi.
Selama demonstrasi berlangsung, massa juga kembali membakar ban bekas di depan kantor Kejari. Api yang menyala terlihat lebih besar dibanding hari-hari sebelumnya, namun tetap berada dalam pengawasan aparat keamanan hingga padam dengan sendirinya.
Menjelang berakhirnya aksi, sejumlah peserta demonstrasi kembali menyoroti kondisi penerangan di Kantor Kejari Pati yang menurut mereka tampak lebih minim dibanding bangunan di sekitarnya. Kondisi tersebut kembali menjadi bagian dari materi orasi sebelum massa membubarkan diri secara tertib.
Di tengah berlangsungnya rangkaian aksi tersebut, diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, telah memperoleh mutasi jabatan berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung yang diumumkan pada 30 Juli 2026. Hari Wibowo mendapat penugasan baru di lingkungan Kejaksaan Agung RI, sementara pengisian jabatan Kajari Pati akan mengikuti mekanisme yang berlaku di internal institusi.
AMPB juga menyampaikan rencana untuk kembali menggelar aksi bersama aliansi santri pada Senin (3/8/2026). Mereka menyatakan akan terus mendorong percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang menurut mereka hingga kini belum memasuki tahap persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan demonstran, alasan pembatasan penggunaan telepon genggam saat audiensi, maupun berbagai tuduhan yang disampaikan dalam orasi.
Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, seluruh dugaan, tuduhan, maupun informasi yang disampaikan peserta aksi merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kejaksaan Negeri Pati maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Pewarta: Edi D/PRIMA
Narasumber:
- Supriyanto (Botok), Ketua Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
- Novi, Orator AMPB.
- Teguh Istiyanto, Koordinator Aksi AMPB.
- Kabag Ops Polresta Pati selaku penanggung jawab pengamanan aksi.












