banner 728x250

Banggai Darurat Hukum! Mantan Plt Kades Dongin di duga Main Mata Soal Hutan Lindung, Pejabat Lokal Kompak Bungkam? ​

Banggai Darurat Hukum! Mantan Plt Kades Dongin di duga Main Mata Soal Hutan Lindung, Pejabat Lokal Kompak Bungkam? ​
banner 120x600
banner 468x60

 

BANGGAI – Skandal dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, kini memasuki babak paling krusial. Praktik destruktif yang menggunduli benteng hijau negara tersebut diduga kuat tidak berjalan di ruang hampa, melainkan melibatkan jejaring birokrasi lokal yang sengaja “pasang badan” dan menutup mata demi mengamankan praktik penguasaan lahan secara ilegal.

banner 325x300

​Sorotan tajam menunjuk langsung hidung mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Dongin yang saat ini menjabat posisi strategis sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kantor Camat Toili Barat. Jabatan publik yang seharusnya dipakai untuk menjaga ketertiban wilayah justru disinyalir dijadikan perisai untuk memuluskan perusakan aset negara dan membiarkan penjarahan ekosistem berlangsung bebas tanpa hambatan.

​Pembabatan kawasan konservasi ini dinilai sebagai kejahatan lingkungan terorganisasi yang dipraktikkan secara sistematis demi meraup rente ekonomi pribadi maupun kelompok. Tindakan ugal-ugalan ini secara nyata menumbalkan keselamatan ekologis warga setempat, yang kini membendung potensi bencana alam mematikan akibat hancurnya fungsi resapan air hutan lindung Toili Barat.

​Dari segi hukum, aksi penjarahan benteng hijau ini menabrak keras UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H). Pasal 50 ayat (2) jo. Pasal 78 mengatur sanksi pidana berat,hingga 15 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah,bagi siapa pun yang melakukan penguasaan, perkebunan, atau perusakan kawasan hutan tanpa izin sah dari pemerintah pusat, terlebih jika diarsiteki oleh oknum pejabat publik.

​Tak hanya itu, penguasaan fisik secara sepihak tanpa mengantongi SK Pelepasan Kawasan Hutan resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran sistematis ini juga memenuhi unsur kejahatan ekosistem sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 98 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

​Merespons bau menyengat dari pembiaran ini, masyarakat melontarkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toili Barat agar tidak mandul di hadapan pelaku perusakan. Penegakan hukum dituntut bergerak progresif, menyeret aktor intelektual di balik layar, dan membuktikan bahwa hukum tidak majal ketika berhadapan dengan penguasa lokal.

​”Jangan jadikan institusi penegak hukum sekadar penonton bayangan saat hutan negara digerogoti sampai tandas demi kemakmuran segelintir oknum! Kami menanti taji dan keberanian aparat saat ini. Tegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu, sekalipun langit harus runtuh!” tegas sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Sumber tepercaya tersebut turut membongkar narasi bantahan di salah satu media online yang dinilainya sebagai aksi pembodohan publik yang murah. Menurutnya, deretan oknum yang terlibat dalam penguasaan lahan Dongin bukanlah figur baru, melainkan “pemain lama” yang kerap memanfaatkan celah birokrasi dalam jejak sengketa tanah berkepanjangan di kawasan tersebut.

​Demi menjaga keberimbangan (cover both sides) serta akurasi informasi, awak media melakukan uji konfirmasi langsung kepada mantan Plt Kades Dongin. Redaksi menagih bukti legalitas mendasar berupa Surat Rekomendasi Kades dan SK Pelepasan/Perubahan Status Hutan Lindung dari KLHK yang diklaim menjadi dasar hukum atas penguasaan kawasan tersebut.

​Namun, rekam jejak transparansi oknum pejabat publik ini berakhir memprihatinkan dan menguatkan dugaan “gagap regulasi”. Bukannya menunjukkan SK pelepasan resmi yang berkekuatan hukum, yang bersangkutan hanya mampu menyodorkan selembar surat permohonan yang secara yuridis sama sekali tidak memiliki bobot hukum untuk mengubah status kawasan hutan negara.

​Sikap tertutup dan enggan membuka akses dokumen publik ini mengindikasi kuat adanya pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai pejabat publik, oknum Kasi Trantib Toili Barat tersebut secara undang-undang wajib bersikap transparan dan akuntabel kepada masyarakat mengenai legalitas tata kelola ruang dan aset negara.

​Kondisi kian diperparah oleh sikap bungkam berjamaah para pemangku kebijakan di tingkat kecamatan dan teknis. Upaya konfirmasi ke nomor WhatsApp Camat Toili Barat (08xxxxxxxxxx) hanya berakhir pada keheningan tanpa jawaban. Sikap “lempar batu sembunyi tangan” serupa diperlihatkan Kepala KPH Resort Toili Barat yang memilih mendiamkan pesan konfirmasi media meskipun status pengiriman telah terbaca.

​Ke kadaluwarsaan etika pelayanan dan apatisme pejabat di Kabupaten Banggai ini menjadi preseden buruk dalam penegakan tata kelola pemerintahan. Rangkaian konfirmasi berulang yang ditempuh redaksi merupakan bentuk kepatuhan penuh pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan redaksi tetap menyediakan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional sesuai perundang-undangan.

​LP: Tim Redaksi

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *