banner 728x250

Mantan Aktivis Desak Kemenag dan BKN Evaluasi Dugaan Rangkap Jabatan PPPK di IAIN Langsa

banner 120x600
banner 468x60

Langsa – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa kembali menjadi sorotan publik. Seorang mantan aktivis mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) <a href="https://investigasi88.com/diduga-potong-dana-bos-rp2-juta-ketua-k3s-gending-probolinggo-dikecam/”>untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan tersebut, termasuk terhadap pejabat yang dinilai belum memberikan kejelasan atas polemik yang berkembang.

Sorotan itu muncul setelah pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan rangkap jabatan PPPK di IAIN Langsa memicu perbedaan arah klarifikasi antara bagian Humas dan Kepegawaian kampus.

banner 325x300

Berdasarkan penelusuran wartawan, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.23 WIB, konfirmasi pertama disampaikan kepada petugas Humas IAIN Langsa, Syahrial, melalui aplikasi WhatsApp. Wartawan meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya ketentuan maupun izin dari pihak kampus apabila seorang PPPK juga menjabat sebagai anggota Tuha Peut di tingkat gampong.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Syahrial menyatakan dirinya bukan pihak yang berwenang memberikan keterangan.

“Maaf bang, bukan kapasitas saya menjawab. Hubungi saja bagian kepegawaian ya,” tulis Syahrial melalui pesan WhatsApp.

Syahrial selanjutnya memberikan nomor kontak pejabat di bagian kepegawaian agar wartawan memperoleh penjelasan dari pihak yang dianggap berwenang.

Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan menghubungi pejabat bagian kepegawaian bernama Samsul sekitar pukul 12.59 WIB pada hari yang sama. Dalam pesan tersebut, wartawan meminta klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang PPPK berinisial ALS, termasuk mengenai ada atau tidaknya izin dari pimpinan kampus apabila yang bersangkutan juga menerima hak keuangan dari jabatan sebagai anggota Tuha Peut.

Namun, jawaban yang diterima kembali mengarahkan wartawan kepada bagian Humas.

“Waalaikumsalam, izin. Kami bukan humas di IAIN Langsa, untuk humas boleh hubungi Syahrial ya. Berikut nomornya,” balas Samsul melalui WhatsApp sekitar pukul 13.03 WIB.

Rangkaian jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan wartawan. Kondisi itu menimbulkan kesan adanya saling mengarahkan kewenangan antara bagian Humas dan Kepegawaian sehingga hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan resmi mengenai pokok persoalan yang dipertanyakan.

Menyikapi kondisi tersebut, mantan aktivis dari Bidang Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komda Langsa menyampaikan desakan kepada Kementerian Agama RI dan BKN agar melakukan evaluasi terhadap dugaan penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, apabila benar terdapat PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, maka persoalan itu perlu ditelusuri secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap Kementerian Agama bersama Badan Kepegawaian Negara melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap dugaan ini. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran aturan, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya,” ujar mantan aktivis tersebut kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin aparatur.

Sejumlah regulasi memang mengatur mengenai kewajiban ASN, termasuk PPPK, untuk menjalankan tugas secara profesional dan menghindari konflik kepentingan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penyelesaiannya menjadi kewenangan instansi pembina kepegawaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak IAIN Langsa belum memberikan penjelasan resmi terkait substansi dugaan rangkap jabatan dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Jihandak Belang

Narasumber: Mantan Aktivis Bidang Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Langsa.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *