banner 728x250

Warga Desak Tanggung Jawab Ketua BPD Yang Merangkap Bendahara Plasma, Dimana Dana Plasma 60 Hektar Selama Ini.

banner 120x600
banner 468x60

 

Banggai – Tepatnya pada Kamis 30 Juli 2026, kepada awak media ini beberapa sumber yang enggan di publik namanya meminta, tanggung jawab dari ketua BPD sekaligus bendahara plasma dengan luasan kebun sawit sekitar 60 Hektar milik Desa Longkoga Barat, kecamatan bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

banner 325x300

Oleh sebab itu kami mendesak agar pemerintah desa segera mengadakan rapat terbuka terkait pembahasan dan pertanggung jawaban dana plasma desa selama ini dikemanakan, jangan terkesan pura – pura tuli karena sudah beberapa tahun kami tidak merasakannya , bahkan tidak mengetahui hasil per 6 bulan dengan luasan 60 hektar, sehingga kami meminta ketua BPD yang merangkap bendahara plasma, wajib memaparkan secara rinci terkait pemasukan dan pengeluaran dana plasma <a href="https://investigasi88.com/hampir-sebulan-belum-ada-kejelasan-dugaan-kasus-izin-lingkungan-di-langsa-kembali-disorot/”>tersebut secara terbuka, “pintanya.

Lanjut, salah satu warga yang sapaan akrabnya om puli, mendesak agar segera mungkin dilakukan rapat terbuka yang di janjikan selama ini, yang harus di hadiri perwakilan perusahaan, agar terbukanya kesepakatan yang di bangun antara pihak Pemerintah desa longkoga barat dan perusahaan, seperti apa isi perjanjian dalam hal pembagian hasil panen dengan luasan 60 hektar kebun sawit, karena selama ini terkesan di tutup – tutupi dan tidak di rasakan masyarakat, dengan dugaan hanya memperkaya diri sendiri.

Mengingat ketua bpd adalah keterwakilan masyarakat, yang merangkap sebagai bendara plasma , harus profesional dan wajib bertanggung jawab atas dana yang masuk mau pun dana yang keluar secara terperinci agar masyarakat tau di gunakan untuk apa saja, karena dana tersebut milik kita bersama ( Seluruh warga desa longkoga barat) jangan ada yang di sembunyikan, wujud dari keterbukaan, “ucap om puli.

Melanjutkan, masih om puli, meminta pula rincian pengeluaran yang jelas , bukan hanya sekedar kwitansi secara utuh, namun nota pembelanjaan yang sah , karena semua itu menjadi tanggung jawab bendahara plasma yang memegang kendali dari dana tersebut, karena belia yang menerima dan mengeluarkan dana tersebut.

Ingat jangan pikir dana plasma tidak bisa di proses, selagi ada kerugian, yang dirugikan maka wajib hukumnya aparat penegak hukum menindak lanjuti, apa lagi bendahara plasma adalah ketua bpd, yang dapat diduga terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Selanjutnya, awak media ini mengkonfirmasi ketua plasma melalui telepon dan chat was, ap, dengan nomor 08xxxxxxxxxx, dengan tanggapan, saya tidak pernah pegang dana plasma, bahkan saya bersama kepala desa, hanya melihat dan menghitung serta bertanda tangan ketika dana masuk dari perusahaan, selebihnya kami serahkan ke bendahara plasma,” sebutnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait berupaya di konfirmasi awak media ini sebagai wujud dari UUD Pers No .40 Tahun 1999, namun belum bisa tersambung.

Lp. Tim Redaksi.

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *